Share :
HESTEK, GORONTALO – Wali Kota, Marten Taha, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ke DPRD Kota Gorontalo.
Marten menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi sangat dibutuhkan, untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam dalam rangka mengumpulkan jumlah anggaran untuk pembiayaan pembangunan.
“Ranperda yang diajukan ini untuk mengganti Perda yang lama. Perda yang lama masih diatur oleh Undang-undang yang lama pula yaitu Undang-undang Nomor 28 /2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Sedangkan undang-undangnya sudah berubah berganti dengan Undang-undang Nomor 1 /2022,” kata Marten Taha.
lanjut Marten mengatakan, Ranperda baru yang diusulkan menghimpun dan menggantikan dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-undang Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan Undang-undang Nomor 24/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Semoga saja dua bulan waktu pembahasan dan kajian dapat melahirkan Perda yang mempunyai kualitas dan bisa menaungi payung hukum daerah,” tandasnya. (Adv)