Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Liputan Khusus

Pelaku Usaha di Kota Gorontalo Diminta Taat Pajak

REDAKSI
359
×

Pelaku Usaha di Kota Gorontalo Diminta Taat Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, meminta pelaku usaha restoran, tempat hiburan untuk taat terhadap pajak.

“Saya menghimbau agar pelaku usaha, rumah makan, restoran, tempat hiburan dan wajib pajak lainnya untuk patuh melaporkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen,” kata Nuryanto, Selasa (10/12/2024).

Nuryanto juga mengimbau agar pajak yang telah dibayar konsumen segera disetorkan ke rekening kas daerah.

Baca Juga:  Adhan Dambea Kerahkan Armada Tambahan Atasi Sampah di Kota Gorontalo

“Pembayarannya jangan ditunda, segera disetor ke rekening kas daerah. Jumlah yang disetor juga harus tepat,” ujarnya.

Menurut Nuryanto, dengan taat membayar pajak pelaku usaha telah bersama-sama pemerintah melaksanakan pembangunan di daerah. sebab dari hasil pajak yang dipungut akan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Baca Juga:  Irwan Hunawa: Putusan MK Soal Pemilu Berdampak Positif

“Dengan taat pajak, pelaku usaha tidak hanya berkontribusi terhadap pembangunan daerah, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Pansus Pertambangan Rampung, DPRD Serahkan Rekomendasi ke Pemprov Gorontalo

Nuryanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pemungutan pajak oleh pelaku usaha. Caranya, cukup meminta struk pembayaran dari pelaku usaha, warga sudah berkontribusi melakukan pengawasan.

“Setelah melakukan transaksi di kasir, minta struk pembayaran yang ada pajak restorannya,” tandasnya.

Example 300x600