HESTEK.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Pandjaitan), Faisal Lahay, meminta majelis hakim menghadirkan Irwan Hunawa dalam persidangan selanjutnya.
Hal itu disampaikannya dalam sidang ke-11 kasus tersebut yang digelar Pengadilan Tindan Pidana Korupsi, Rabu (22/01/2025), dengan agenda pemeriksan saksi.
Baca Juga : Nama Irwan Hunawa Disebut dalam Sidang Kasus Gratifikasi Proyek Jalan Nani Wartabone
“Semua yang disebut dalam persidangan harus diperiksa, Agar perkara ini terang benderang dan demi kepentingan hukum klien kami,” kata Kuasa Hukum Faisal Lahay, Ramdan Kasim, kepada wak media.
Siapa sosok Irwan Hunawa?
Irwan Hunawa adalah Ketua DPRD Kota Gorontalo yang resmi menjabat pada periode 2024-2029. Politisi Golkar ini sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Golkar dan Ketua Komisi C periode 2019-2024.
Baca Juga : Sidang Dugaan Korupsi SPAM Dungingi, Nama Irwan Hunawa Disebut Terima Sejumlah Uang
Irwan ditunjuk berdasarkan surat DPP Golkar Nomor: B-131/DPP/GOLKAR/IX/2024 Perihal Penetapan Pimpinan DRPD Kota Gorontalo.
Irwan sendiri meraih kemenangan di pileg 2024 februari kemarin dari Dapil II Kota Gorontalo. Ia memperoleh 2.556 suara, menempati posisi ketiga jumlah suara terbanyak dari Kota Barat dan Dungingi.