HESTEK.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang nominalnya senilai Rp 45.000 per jiwa.
Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pada Jumat 7 Maret 2025, yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 005/Bag.Kesra/501 tentang zakat fitrah di Kota Gorontalo. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Rapat penetapan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Qadhi Kota Gorontalo, Kepala Bulog, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pangan, serta Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Gorontalo.
Sesuai ketentuan, pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah akan dikelola oleh BAZNAS Kota Gorontalo untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum Idulfitri atau sebelum khatib turun dari mimbar pada hari raya.