Deprov Gorontalo Gelar Sidang Paripurna LKPJ Gubernur Gorontalo 28 April Mendatang

REDAKSI
Rapat kerja Badan Musyawarah. Foto Dok
 

HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo melalui Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan agenda Sidang Paripurna LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2024 digelar 28 April 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Banmus yang berlangsung, Senin (14/04/2025).

Ketua Banmus, Thomas Mopili, menegaskan jadwal tersebut tidak akan mengalami perubahan karena masa kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPJ hanya berlangsung selama 30 hari.

banner 120x600

“Agenda paripurna LKPJ Gubernur sudah diputuskan akan digelar pada 28 April. Insyaallah tidak akan ada perubahan, karena masa kerja pansus memang hanya 30 hari,” kata Thomas Mopili.

Dalam sidang tersebut, DPRD tidak hanya menerima laporan dari gubernur, tetapi juga menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2024.

“Di paripurna itu juga kami (DPRD) akan menyerahkan rekomendasi terkait LKPJ Gubernur,” tambahnya.

Selain agenda LKPJ, kata Thomas, Banmus turut membahas usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan yang rencananya juga akan dibawa ke paripurna untuk mendapatkan keputusan politik.

“Nantinya, paripurna yang akan menentukan apakah Pansus Pertambangan akan dibentuk atau tidak, tentu dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” tandasnya.