HESTEK.CO.ID – Penertiban terhadap kos-kosan di Kota Gorontalo dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), demikian disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugas penertiban tersebut.
“Perlu digarisbawahi bahwa Kota Gorontalo memiliki aturan yang jelas. Apa yang dilakukan Satpol PP merupakan langkah penegakan hukum, dan saya pribadi mendukung tindakan tegas ini,” ujar Darmawan kepada media usai Rapat Paripurna yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin malam (19/05/2025).
Tak hanya menyasar kos-kosan, penertiban juga mencakup tempat hiburan malam dan penginapan ilegal. Menurut Darmawan, langkah ini penting guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik-praktik maksiat.
“Jangan hanya mengejar keuntungan pribadi dari usaha yang sudah jelas melanggar aturan. Masyarakat harus patuh terhadap regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia juga menanggapi soal waktu pelaksanaan penertiban, yang menurutnya tidak menjadi masalah selama dilakukan dalam wilayah hukum Kota Gorontalo.
“Yang seharusnya dipertanyakan adalah mengapa tempat karaoke dan kos-kosan masih beroperasi di jam-jam yang tidak semestinya. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” tutup Darmawan.