HESTEK.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango, dr. Meyrin Kadir, melalui Juru Bicara Pemda, Noldi Katili, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan terhadap para Kepala Puskesmas maupun tenaga kesehatan.
Pernyataan ini merespons unggahan akun anonim di media sosial Facebook yang menyebutkan adanya dugaan pungutan biaya perjalanan dinas.
Hal tersebut disampaikannya melalui rilis yang diterima oleh media ini pada Minggu (25/5/2025).
“Saya tegaskan bahwa tidak ada pungutan uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan terhadap para Kepala Puskesmas, apalagi staf, untuk kegiatan perjalanan dinas luar daerah. Itu adalah isu hoaks,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa memang ada beberapa Kepala Puskesmas dan staf yang akan melakukan perjalanan dinas ke Malang dalam rangka kunjungan ke Puskesmas yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Karena Bone Bolango baru menerapkan BLUD untuk Puskesmas tahun ini, mereka ingin belajar dari Puskesmas yang sudah terlebih dahulu menerapkannya, salah satunya di Malang,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Om Noka ini juga menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu dari tiga program unggulan pemerintahan Bupati Ismet Mile dan Wakil Bupati Risman Tolingguhu.
“Oleh karena itu, hal ini harus mendapatkan perhatian dan penanganan maksimal dari seluruh Kepala Puskesmas yang berada di garda terdepan dalam pelayanan kesehatan di tiap kecamatan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa program kesehatan sebagai salah satu prioritas di Kabupaten Bone Bolango berfokus pada peningkatan kualitas layanan, perluasan jangkauan kepada masyarakat, serta peningkatan status kesehatan masyarakat.
“Ini penting sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Bone Bolango, sekaligus menjadi bentuk nyata dari komitmen Bupati dan Wakil Bupati terhadap sektor kesehatan,” imbuhnya.
Ia pun berharap agar akun anonim yang menyebarkan isu tersebut segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka, agar tidak menjadi fitnah yang berujung pada persoalan hukum.
“Kami meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara terbuka. Jangan hanya menggunakan akun anonim. Jika tidak, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum terhadap unggahan tersebut,” pungkasnya.