HESTEK.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (16/06/2025) di ruang paripurna DPRD.
Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, menyatakan bahwa salah satu temuan paling mencolok adalah ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami menemukan bahwa PT Indah Loka Lestari di Pohuwato tidak menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan HGU, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat sekitar,” ujar Umar kepada awak media.
Selain PT Indah Loka Lestari, dua perusahaan lainnya di Pohuwato, yakni PT Sawit Tiara Nusa dan PT Sawindo Cemerlang, juga diduga belum memenuhi kewajiban serupa. Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun Pansus, capaian realisasi kebun plasma dari kedua perusahaan tersebut belum mencapai 50 persen dari target minimal yang ditetapkan.
“Dalam waktu paling lambat enam tahun sejak izin produksi diterbitkan, lahan yang sudah layak tanam seharusnya sudah difungsikan sebagai perkebunan sawit. Namun kenyataannya, banyak lahan terbengkalai, dan kewajiban kemitraan kepada masyarakat tidak dijalankan dengan baik,” tegas Umar.
DPRD menilai bahwa kelalaian ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung pada ekonomi daerah. Potensi kontribusi dari sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal menjadi terhambat.
“Kalau pengelolaan HGU dilakukan dengan benar, daerah bisa memperoleh manfaat besar. Tapi yang terjadi, justru perusahaan-perusahaan ini menutup-nutupi data, bahkan terkesan tidak jujur dalam memberikan laporan kepada pemerintah daerah,” lanjut Umar.
Pansus menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan kejelasan pemenuhan kewajiban perusahaan. Umar Karim juga mengimbau agar seluruh perusahaan sawit di Pohuwato menyampaikan data secara transparan dan segera memenuhi kewajiban kemitraan mereka terhadap masyarakat.