Berita  

Limonu Hippy Bantah Klaim Soal Peran RSB dalam Terbitnya WPR dan IPR Pohuwato

REDAKSI
Anggota Komisi II Deprov, Limonu Huppy. Foto Dok Hestek.co.id
 

HESTEK.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, membantah pernyataan pemerhati tambang Yasmin Hasan yang menyebut Revan Saputra Bangsawan (RSB) berperan dalam mendorong terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato.

Limonu, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato, menyebut klaim tersebut tidak berdasar dan menyesatkan opini publik.

banner 120x600

“Sebanyak 31 blok WPR di Bumi Panua sudah ditetapkan jauh sebelum Revan Saputra Bangsawan datang ke Gorontalo. Legalitasnya merujuk pada Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo,” tegas Limonu dalam keterangannya kepada media, Sabtu (15/06/2025).

Ia menambahkan, tidak ada bukti keterlibatan RSB dalam proses pengusulan maupun penerbitan izin WPR di Pohuwato.

“Jangan menggiring opini seolah-olah RSB adalah pahlawan pertambangan di Pohuwato. Itu bentuk manipulasi narasi publik,” tegasnya.

Limonu juga menekankan bahwa WPR merupakan kewenangan penuh pemerintah. Ia menilai izin pertambangan rakyat (IPR) tidak seharusnya dibebankan kepada pemohon, baik koperasi maupun perorangan.

“WPR dan IPR diperuntukkan bagi masyarakat lokal, bukan untuk pengusaha dari luar yang mencari keuntungan pribadi dan nama melalui legalitas tambang rakyat,” tegasnya.

Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan narasi keliru demi mendapat pengakuan publik.

“WPR Pohuwato sudah ditetapkan sejak 2022. Dari 31 blok yang diusulkan, 10 di antaranya telah rampung pengelolaannya dan kini dalam tahap penyusunan dokumen jaminan reklamasi pasca-tambang,” imbuhnya.

Pernyataan Limonu turut diperkuat oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Rahmat Dangkua. Ia membenarkan bahwa izin WPR di Pohuwato telah terbit sejak 2022, berdasarkan SK Menteri ESDM tersebut.

“Proses WPR ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Tidak ada keterlibatan individu maupun pihak luar yang disebut-sebut mendorong penerbitan izin,” pungkas Rahmat.

Dengan demikian, klaim Yasmin Hasan terkait peran RSB dalam proses WPR di Pohuwato dinilai tidak sesuai fakta dan perlu diluruskan demi menjaga keakuratan informasi di ruang publik.