Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Liputan Khusus

Irwan Hunawa: Putusan MK Soal Pemilu Berdampak Positif

REDAKSI
319
×

Irwan Hunawa: Putusan MK Soal Pemilu Berdampak Positif

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakhiri sistem pemilu serentak akan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Irwan menyusul terbitnya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu daerah ke depan tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan. Dalam putusan itu, MK memerintahkan agar pelaksanaan pemilu dipisahkan dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.

Dengan demikian, pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan digelar terpisah dari pemilihan kepala daerah dan DPRD. Perubahan ini sekaligus mengakhiri sistem pemilu serentak yang selama ini diterapkan sejak 2019.

Baca Juga:  Ismail Madjid Hadiri Peresmian Gedung PTSP dan Rusun Kejati Gorontalo

“Intinya, putusan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Dengan memisahkan jadwal Pemilu nasional dan daerah, diharapkan proses demokrasi kita akan menjadi lebih terkelola, lebih transparan, dan lebih akuntabel,” ujar Irwan Hunawa saat ditemui di Gedung DPRD Kota Gorontalo, Kamis (03/07/2025).

Baca Juga:  Ini Pesan Roy Hamrain Usai Melantik 615 PPS Pilkada 2024

Menurutnya, keputusan MK tersebut memberikan ruang yang lebih baik dalam pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemilu. Dengan tahapan yang tidak tumpang tindih, potensi pelanggaran pemilu dinilai bisa ditekan secara maksimal.

“Dengan demikian, putusan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia dan memastikan Pemilu yang lebih berkualitas dan kredibel di masa mendatang,” tegasnya.

Irwan menambahkan, pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI saat ini sedang membahas regulasi turunan sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut. Proses legislasi ini, kata dia, dilaksanakan atas instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Bupati Ismet Mile Lantik 1.840 PPPK Bone Bolango, Tegaskan Komitmen Kesetaraan

Sebagai informasi, keputusan MK ini muncul dari permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 dan Perppu Pilkada Tahun 2014 yang diajukan sejumlah pihak. MK memandang pemilu serentak menimbulkan beban teknis dan administratif yang tinggi, serta berisiko menurunkan kualitas partisipasi pemilih dan tata kelola pemilu.

Example 300x600