HESTEK.CO.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Lanjutan dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Rapat tersebut berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo pada Selasa (15/7/2025).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menjelaskan bahwa perubahan APBD ini merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Februari 2025, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran berdasarkan prioritas pemerintahan baru.
“Surat Mendagri itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah, dalam hal ini Wali Kota, untuk melaksanakan perubahan anggaran pada bulan Juli ini. Hal ini penting karena APBD sebelumnya disusun oleh wali kota periode sebelumnya, sementara saat ini pemerintahan baru telah berjalan,” jelas Irwan.
Ia menambahkan, selama ini pemerintah kota hanya melakukan penyesuaian dalam bentuk pergeseran anggaran. Namun, melalui perubahan APBD ini, pemerintah dapat merumuskan program-program prioritas secara formal dan legal.
“Dengan diketuknya APBD perubahan ini, maka seluruh kebijakan dan program prioritas dari pemerintahan terpilih bisa dijalankan secara maksimal dan berdampak langsung bagi kepentingan publik,” ujar Irwan.
Irwan juga mengapresiasi kinerja seluruh anggota DPRD yang bekerja secara intensif dan maraton untuk menyelesaikan pembahasan ini demi memastikan keberpihakan anggaran terhadap kebutuhan masyarakat.
“DPRD siap mengawal proses ini agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat. Kita ingin APBD ini tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga bermakna secara substansi,” tegasnya.
Perubahan APBD Tahun 2025 ini menjadi momentum penting bagi pemerintah Kota Gorontalo untuk menyelaraskan arah kebijakan baru dengan kebutuhan aktual masyarakat di pertengahan tahun anggaran.