HESTEK.CO.ID – Kritik tajam dilayangkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki, terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo yang dinilai lalai dalam mengusulkan anggaran bagi dua lembaga penting, yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP).
Pernyataan tegas ini disampaikannya usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo, Selasa (05/08/2025). Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Diskominfo sama sekali tidak mengalokasikan anggaran bagi KPID dan KIP dalam Rancangan APBD Induk Tahun Anggaran 2026.
“Kalau memang tidak ada niat baik dari Diskominfo untuk mengalokasikan anggaran, lebih baik bubarkan saja KPID dan KIP. Ini bentuk kelalaian yang serius,” tegas Femmy,sapaan Kristina dengan nada serius.
Menurutnya, ketiadaan dukungan anggaran sangat merugikan, terlebih KPID dijadwalkan akan melaksanakan seleksi anggota baru. Tanpa pembiayaan yang memadai, proses tersebut terancam mandek.
“Seleksi tetap digelar, tapi dananya tidak ada. Untuk apa ada seleksi kalau tidak disiapkan anggarannya? Ini bukti ketidaksiapan dan ketidakseriusan pemerintah,” ujarnya.
Femmy juga menyoroti aspek hukum, menyatakan bahwa keberadaan KPID dan KIP bukanlah pilihan, melainkan amanat undang-undang. KPID dibentuk berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sementara KIP berdiri atas dasar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keduanya adalah lembaga negara, bukan organisasi sukarela. Mereka wajib mendapatkan dukungan dari APBD,” tandasnya.
Politisi PAN itu juga menolak mentah-mentah alasan Diskominfo yang menyebut keterbatasan anggaran sebagai alasan pengabaian tersebut. Ia menilai alasan itu tidak sebanding dengan peran strategis yang diemban KPID dan KIP dalam menjaga kemerdekaan pers, pengawasan siaran, serta keterbukaan informasi publik di daerah.
“Jangan jadikan alasan keterbatasan anggaran sebagai dalih. Ini soal komitmen terhadap demokrasi dan transparansi,” tegas Femmy lagi.
Ia memastikan, DPRD akan mengawal ketat proses penganggaran ini demi mencegah “kematian fungsional” lembaga-lembaga strategis tersebut akibat kelalaian birokrasi.
“Kami akan kawal terus. Jangan sampai lembaga sekelas KPID dan KIP justru mati suri karena tidak dianggap penting oleh pemerintah daerah,” tutupnya.