HESTEK.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memangkas Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pernyataan ini disampaikan Ridwan usai menghadiri rapat konsultasi antara Badan Anggaran dan Komisi I DPRD Gorontalo yang berlangsung di ruang Inogaluma, Selasa (5/8/2025).
“Kami tidak mengurangi hak ASN. Yang kami dorong hanyalah rasionalisasi dan penyesuaian TPP agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah efisiensi dan keadilan dalam belanja pegawai,” jelas Ridwan.
Ridwan menjelaskan, selama ini pemberian TPP belum melalui kajian yang komprehensif. Menurutnya, sistem yang ada masih menimbulkan ketimpangan karena lebih menekankan aspek personal, bukan fungsi maupun jabatan struktural ASN.
“Masih ada ASN yang mendapat beberapa jenis tunjangan dalam waktu bersamaan, padahal orangnya sama. Ini tidak adil dan jelas harus dievaluasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengelola belanja pegawai. Ridwan menilai, salah tafsir terhadap regulasi berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran.
“TPP seharusnya diberikan berdasarkan fungsi dan jabatan, bukan interpretasi personal. Kalau tidak, ketimpangan akan terus terjadi dan pada akhirnya merugikan ASN lainnya,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Ridwan memastikan langkah yang ditempuh DPRD bukanlah pemangkasan hak ASN, melainkan upaya memperbaiki sistem belanja pegawai agar lebih efisien, adil, dan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah belanja pegawai digunakan secara tepat sasaran dan tetap berpedoman pada regulasi. Itu semata-mata demi kebaikan bersama,” pungkasnya.