HESTEK.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menunjukkan keseriusannya dalam mengawal persoalan perkebunan sawit di daerah.
Setelah sebelumnya Ketua Pansus Umar Karim menyampaikan rencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini langkah itu benar-benar terealisasi.
KPK resmi mengundang Gubernur Gorontalo, para Bupati, hingga Ketua DPRD untuk mengikuti rapat virtual pada Kamis, 11 September 2025.
Undangan tersebut tertuang dalam surat KPK No. B/5716/KSP.00/70-75/09/2025 tertanggal 9 September 2025, yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.
Selain kepala daerah, instansi teknis di kabupaten/kota juga diminta hadir. Menurut Umar Karim, rapat perdana akan digelar secara daring, dan setelah itu KPK dijadwalkan turun langsung ke Gorontalo.
“Informasi dari KPK, rapat awal dilakukan pada 9 September. Tahap berikutnya, mereka akan turun ke lapangan untuk menangani persoalan sawit,” jelas Umar Karim, yang akrab disapa UK.
UK menegaskan, keterlibatan KPK merupakan capaian besar bagi Pansus Sawit. Menurutnya, dengan ditanganinya langsung oleh KPK, hasil penanganan dipastikan lebih optimal. Karena itu, Pansus Sawit juga akan segera mengakhiri masa tugasnya.
Meski begitu, Pansus tetap akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Gubernur dan Bupati terkait langkah penyelesaian sawit. Rekomendasi itu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Salah satu poin yang disorot adalah penyitaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai, untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar.
“Rekomendasi kami antara lain meminta pemerintah mengambil alih lahan HGU yang tidak dikelola, lalu mendistribusikannya kepada warga setempat sesuai aturan yang ada,” pungkas UK.