HESTEK.CO.ID – Proses pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Gorontalo menuai sorotan.
Salah satu tenaga kerja pemerintah daerah, Rafli Nusi, resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (15/9/2025).
Dalam surat tersebut, Rafli mencantumkan 14 poin laporan dan aduan. Salah satunha adalah aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebutnya kerap berubah-ubah, terburu-buru, dan bahkan terkesan menjebak tenaga kerja yang telah lama mengabdi.

Rafli juga menanggapi pernyataan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo yang sebelumnya mengklaim seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan transparan. Ia menegaskan transparansi justru tidak terlihat dalam praktiknya.
Menurutnya, surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu yang masuk pada 8 Agustus 2025, baru dipublikasikan pada 12 September 2025 melalui salah satu grup OPD, setelah dirinya mempertanyakan dasar pengusulan.
“Kalau surat itu disampaikan sejak awal, BKPSDM masih punya waktu untuk memikirkan solusi, misalnya dengan menyurat ke BKN agar seluruh tenaga kerja yang sudah mengabdi dua tahun atau lebih bisa tercover,” ujar Rafli dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Rafli menyayangkan pernyataan BKPSDM yang menyarankan tenaga kerja tidak tercover untuk mencari pekerjaan lain.
“Itu menunjukkan mereka tidak punya hati nurani kepada kami yang sudah bekerja melayani masyarakat Kabupaten Gorontalo selama lebih dari dua tahun,” tegasnya.
Ia juga menuding adanya kejanggalan dalam pendataan, di antaranya terdapat nama-nama yang sudah tidak bekerja maupun yang menyatakan mundur, tetapi tetap tercover dalam seleksi PPPK tahap dua.
“Apakah BKPSDM benar-benar melakukan pemutakhiran data dan kroscek? Atau hanya menerima begitu saja dari bagian kepegawaian? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab,” kata Rafli.
Atas dasar itu, Rafli mendesak DPRD Kabupaten Gorontalo segera menggelar RDP untuk membahas permasalahan ini dan mencari solusi yang adil bagi tenaga kerja yang sudah lama mengabdi.















