Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan Khusus

Hening dan Haru Selimuti Rapat Paripurna Deprov Gorontalo Atas Pemberhentian Wahyudin Moridu 

REDAKSI
107
×

Hening dan Haru Selimuti Rapat Paripurna Deprov Gorontalo Atas Pemberhentian Wahyudin Moridu 

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo terkait pemberhentian Wahyudin Moridu dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Suasana hening dan penuh haru haru menyelimuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo saat pengumuman pemberhentian anggota DPRD, Wahyudin Moridu, Senin (22/9/2025).

Dengan suara bergetar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Umar Karim, memberikan testimoni bahwa Wahyudin selama menjabat dikenal berdedikasi dan kritis memperjuangkan aspirasi rakyat.

Nada emosional juga terdengar dari Ghalib Lahidjun, rekan Wahyudin di DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Golkar, yang menyinggung kiprah Wahyudin di Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perkebunan Sawit.

“Wahai Allah, Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki,” demikiann kutipan Ghali Lahidjun, yang membuat ruang paripurna hening.

Keputusan pemberhentian Wahyudin bermula dari viralnya penggalan video dirinya yang menyatakan akan “memiskinkan negara”. Video itu menyebar luas sejak Jumat (19/9/2025) dan menuai reaksi keras publik. Warganet ramai-ramai mendesak agar Wahyudin segera dipecat dari jabatannya.

Merespons kegaduhan itu, DPP PDI-Perjuangan langsung menerbitkan Keputusan Nomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 tanggal 20 September 2025 yang menyatakan pemecatan Wahyudin dari keanggotaan partai.

Tak berselang lama, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga menggelar sidang etik. Meskipun Wahyudin tidak hadir, persidangan in absentia tetap berjalan dan hasilnya dibacakan dalam rapat paripurna.

Dalam pengumuman tersebut, Wakil Ketua BK Umar Karim menegaskan bahwa Wahyudin terbukti melanggar Kode Etik dan Sumpah Janji Anggota DPRD. Berdasarkan Keputusan BK Nomor 1 Tahun 2025, Wahyudin dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan DPRD.

Dengan demikian, terdapat dua keputusan pemberhentian terhadap Wahyudin, pertama oleh BK DPRD Provinsi Gorontalo, dan kedua oleh DPP PDI-Perjuangan. Menurut Umar Karim, kedua keputusan itu tidak bertentangan karena sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Sidang BK tetap dilanjutkan meski ada keputusan DPP PDI-Perjuangan. Karena aduan sudah diregister, BK harus memberikan kepastian hukum agar polemik ini segera berakhir. Apalagi kami sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti,” jelas Umar Karim.

Umar menegaskan, keputusan DPP PDI-Perjuangan lebih mudah ditindaklanjuti oleh DPRD, sebab hanya memerlukan usul pimpinan DPRD ke Menteri Dalam Negeri, sebelum ditetapkan melalui SK Mendagri.