Example floating
Example floating
Example 728x250
News

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp3 Miliar pada Proyek Infrastruktur di Kabupaten Gorontalo

REDAKSI
45
×

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp3 Miliar pada Proyek Infrastruktur di Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3.033.775.231 pada proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2023.

Temuan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan uji petik terhadap 28 kontrak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorntalo, dengan nilai total Rp53,3 miliar.

Example 300x600

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2023, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Pemkab Gorontalo mencapai Rp76,16 miliar atau 80,94 persen, dari pagu Rp94,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Dinas PUPR menyerap Rp68,71 miliar atau 81,46 persen dari anggaran Rp84,34 miliar.

Namun, hasil pengujian lapangan oleh BPK bersama tim teknis menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 15 paket proyek, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.

Beberapa proyek yang bermasalah di antaranya rehabilitasi jalan Samadi Akaseh Rp183,6 juta, peningkatan jalan Pone–STAIN Rp255,2 juta, peningkatan jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga Rp573,1 juta, serta sejumlah proyek lainnya dengan nilai bervariasi.

BPK menilai kondisi ini disebabkan lemahnya pengawasan, baik oleh pengawas pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran. Pengawas pekerjaan disebut belum memeriksa hasil pekerjaan sesuai kondisi riil, sementara PPK dinilai menerima hasil pekerjaan tanpa pengawasan memadai.

Kelebihan pembayaran ini dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Atas temuan itu BPK merekomendasikan agar Bupati Gorontalo menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk lebih cermat dalam mengendalikan dan memvalidasi laporan kemajuan pekerjaan.

BPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut dengan proses pengembalian dana ke kas daerah sebesar Rp3,03 miliar oleh 15 penyedia jasa terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Hestek.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait atas tindak lanjut pengembalian dana kelebihan pembayaran tersebut.

Example 120x600
Example 300250