Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

DPRD dan Pemprov Gorontalo Setujui Perubahan Kedua Perda Tentang Struktur Perangkat Daerah

REDAKSI
1
×

DPRD dan Pemprov Gorontalo Setujui Perubahan Kedua Perda Tentang Struktur Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna pembicaraan tingkat II tentang Perda Nomor 11 Tahun 2016, Senin (17/11/2025). FOTO HUMAS

HESTEK.CO.ID – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menyetujui Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD Gorontalo, Senin (17/11/2025).

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Gubernur Gorontalo, serta jajaran Pemerintah Provinsi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK, Umar Karim, menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Regulasi tersebut, kata dia, mengharuskan pemerintah daerah menata ulang struktur perangkat daerah berdasarkan beban kerja, luas wilayah, kemampuan keuangan, serta urgensi urusan pemerintahan.

“Perubahan ini juga menjadi respons terhadap kondisi struktur OPD Provinsi Gorontalo yang dinilai tidak lagi efisien. Setelah perubahan pada tahun 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29 perangkat, yang menimbulkan ketidakefisienan dan tumpang tindih urusan,” kata UK, sapaa Umar Karim.

Menurutnya, pansus telah melakukan pembahasan menyeluruh bersama pemerintah daerah, melibatkan pejabat yang mewakili gubernur, serta mendapatkan pendapat dari pejabat fungsional perancang perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.

Selain itu, Pansus melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari pola penataan organisasi yang lebih efisien.

“Rangkaian pembahasan ini menghasilkan kesepahaman bersama antara Pansus dan pemerintah daerah mengenai arah penataan ulang organisasi perangkat daerah,” ujar UK.

Atas hal itu lanjut UK, Pansus dan Pemerintah Provinsi menyepakati sejumlah perubahan strategis, antara lain:

  1. Perbaikan konsideran menimbang dan mengingat untuk menegaskan asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, dan fleksibilitas organisasi.
  2. Perubahan nomenklatur: Pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penyesuaian ini juga menekankan agar bidang kebudayaan tidak terjebak dalam komersialisasi pariwisata.
  3. Perubahan sektor pekerjaan umum, menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri.
  4. Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk merger sub-bidang tanaman pangan & hortikultura ke Dinas Ketahanan Pangan, serta perubahan nomenklatur Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
  5. Pemecahan Badan Keuangan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
  6. Penataan Badan Kepegawaian, kini bernama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
  7. Ketentuan peralihan menegaskan bahwa pejabat lama tetap bekerja hingga pejabat baru dilantik, dan OPD baru mulai efektif setelah anggarannya masuk dalam APBD 2026 atau APBD Perubahan 2026. Hal ini mencegah penggunaan mekanisme pergeseran anggaran sebelum adanya alokasi resmi.

UK menekankan bahwa seluruh urusan pemerintahan harus diwadahi minimal dalam satu bidang, untuk mencegah persoalan seperti yang terjadi sebelumnya, misalnya urusan pertanahan yang tidak tertangani.

Menurutnya, peningkatan efisiensi birokrasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih tugas antar OPD dan menekan biaya operasional pemerintahan.

Struktur organisasi yang lebih ringkas ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memudahkan koordinasi, dan mempercepat pengambilan keputusan agar layanan publik lebih tepat sasaran.

“Dengan disepakatinya Perda ini, struktur baru perangkat daerah Provinsi Gorontalo diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan modern sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tandasnya.