HESTEK.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato akhirnya merilis perkembangan terbaru terkait pengamanan sejumlah pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggegerkan wilayah Dusun Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/11/2025), Polres Pohuwato memastikan bahwa para pelaku yang sebelumnya diamankan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, Kasat Resnarkoba Iptu Renly Turangan, Kasie Propam Iptu Abd Rahman Padja, serta Kanit Tipidter Aiptu Amzai.
Kronologi Penangkapan
Kompol Heny menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Desa Taluduyunu, Kamis dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.
Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim dan Resmob Polres Pohuwato langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah ditemukan adanya aktivitas PETI, laporan tersebut diteruskan ke Kapolres Pohuwato.
Atas instruksi Kapolres, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan Kapolres turut memimpin langsung operasi penindakan tersebut.
Sesampainya di lokasi, polisi menemukan kegiatan penggalian tambang emas tanpa izin. Para pekerja di lapangan kemudian diamankan serta diberikan peringatan.
Peran Para Tersangka
Kasat Reskrim AKP Khoirunnas memaparkan peran masing-masing pelaku yang berhasil diamankan yakni, ACM selaku operator alat berat, ARM penanggung jawab keamanan, penerima kontribusi dan atensi dan RM selaku pengawas seluruh pekerja tambang.
Menurutnya, ketiga orang tersebut memiliki peran kunci dalam operasional tambang ilegal tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap membuka ruang informasi dari masyarakat, media, hingga aktivis yang konsisten menyuarakan persoalan PETI.
“Penegakan hukum harus paripurna. Kita harus sepakat bahwa pertambangan emas tanpa izin ini harus ditumpas,” tegas Khoirunnas.
Status Hukum dan Langkah Selanjutnya
Dalam pernyataan penutupnya, Khoirunnas menegaskan peningkatan status hukum terhadap para pelaku.
“Untuk status dari ketiga orang yang telah diamankan, telah kita naikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Ketiganya kini resmi ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas Polres Pohuwato dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.














