Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dua Laporan Berbeda dalam Kasus MAR, Kuasa Hukum Minta Publik Cermati Fakta Hukum

REDAKSI
7
×

Dua Laporan Berbeda dalam Kasus MAR, Kuasa Hukum Minta Publik Cermati Fakta Hukum

Sebarkan artikel ini
Susanto Kadir. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Kuasa hukum MAR, Susanto Kadir, memberikan klarifikasi kepada media serta publik atas simpang siurnya informasi terkait kasus yang menjerat kliennya.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh mengenai perkara ini, terutama karena terdapat dua laporan polisi yang berbeda dan memiliki substansi hukum yang tidak sama.

Susanto menjelaskan bahwa laporan pertama dibuat di Polda Gorontalo oleh pihak korban terhadap MAR terkait dugaan persetubuhan terhadap anak.

“Dalam kasus ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Susanto, Sabtu 22 November 2025.

Sementara itu, laporan kedua teregistrasi di Polresta Gorontalo Kota. Laporan ini diajukan oleh orang tua MAR terhadap orang tua korban dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Menurut Susanto, yang menjadi objek dalam laporan tersebut adalah uang titipan mahar sebesar Rp100 juta, yang semestinya dipergunakan untuk persiapan pernikahan.

“Apa yang digelapkan? Uang titipan mahar itu. Dugaan kami, uang tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.

Susanto juga menanggapi pertanyaan publik mengenai perbedaan durasi proses hukum antara dua kasus tersebut.

Menurut Susanto, penetapan tersangka di Polresta Gorontalo Kota terjadi lebih cepat bukan karena adanya intervensi atau kekuatan finansial dari pihak MAR, tetapi karena alat bukti yang dinilai cukup, salah satunya berupa akta otentik yang dibuat di hadapan notaris.

“Kalau di Polres cepat, itu bukan karena klien kami punya uang. Tapi karena alat buktinya cukup. Ada akta otentik yang mengikat para pihak,” tegasnya.

Susanto juga menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyudutkan siapa pun, tetapi hanya ingin publik memahami perkara berdasarkan data dan fakta hukum.

“Kami bicara berdasarkan data. Publik berhak mendapatkan informasi, tetapi informasi itu harus dibaca secara benar dan komprehensif,” pungkasnya.

Pihak Orang Tua Korban Beri Tanggapan

Sementara itu, pihak orang tua korban melalui kuasa hukum Rahmatia Badaru membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2025.

Saat ini, kata dia, kliennya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

“Betul telah ada penetapan tersangka. Mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis, dan itu sudah dijalankan,” ujar Rahmatia.

Kuasa hukum lainnya, Frengki Uloli, menjelaskan posisi hukum uang mahar Rp100 juta yang menjadi objek perkara penggelapan.

Menurutnya, uang tersebut telah digunakan sesuai kesepakatan awal sebagai persiapan pernikahan, antara lain: renovasi rumah korban, pembelian bahan-bahan makanan untuk acara dan pembelian pakaian dan kebutuhan adat

Frengki juga menyoroti isi akta perjanjian yang menjadi dasar laporan, khususnya salah satu poin yang menyebutkan bahwa pihak kedua tidak akan melaporkan pihak pertama kepada penegak hukum.

“Kalau ini perjanjian pranikah, seharusnya mengatur soal harta, hutang-piutang, atau nafkah anak. Bukan soal larangan melapor. Ini yang jadi tanda tanya,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa orang tua korban yang membatalkan rencana pernikahan.

“Yang membatalkan pernikahan adalah korban sendiri karena takut akan diperlakukan tidak baik setelah menikah,” kata Frengki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polresta Gorontalo Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan atas laporan yang melibatkan orang tua korban.