Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Deprov Gorontalo Konsultasi ke BKN Pusat, Bahas Status Non ASN Pendamping Koperasi

REDAKSI
21
×

Deprov Gorontalo Konsultasi ke BKN Pusat, Bahas Status Non ASN Pendamping Koperasi

Sebarkan artikel ini
Deprov Gorontalo Konsultasi ke BKN Pusat, Bahas Status Non ASN Pendamping Koperasi. FOTO HUMAS

HESTEK.CO.ID — Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, pada Selasa (02/12/2025).

Agenda ini digelar untuk berkonsultasi mengenai belum terverifikasinya Tenaga Non ASN, khususnya pendamping atau penyuluh koperasi, dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata (Humas Muda BKN) serta Agung Nugroho (Analis SDM Aparatur).

Dalam pertemuan itu, DPRD menyampaikan bahwa aspirasi dari para pendamping koperasi terus masuk karena status mereka belum terakomodasi dalam proses verifikasi PPPK.

BKN menjelaskan bahwa pencatatan tenaga non ASN pendamping koperasi berada di luar kewenangan langsung lembaga tersebut.

BKN hanya bertanggung jawab mencatat pegawai yang telah berstatus ASN/PNS, sementara kebijakan formasi maupun rekrutmen PPPK berada sepenuhnya di bawah Kementerian PAN-RB.

Karena belum ada regulasi yang mengatur formasi PPPK untuk penyuluh koperasi, maka tenaga pendamping tersebut belum dapat dimasukkan dalam sistem data BKN.

Rekomendasi BKN

Sebagai tindak lanjut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

  • Berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis di sektor koperasi.
  • Mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB terkait peluang formasi PPPK untuk penyuluh koperasi.
  • Berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM mengenai kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.

BKN menegaskan bahwa penyuluh koperasi merupakan tenaga yang memiliki peran strategis, bahkan banyak yang telah mengabdi lebih dari 10–15 tahun.

DPRD Akan Terus Mengawal

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, memastikan bahwa pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga pendamping koperasi.

“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.

Komisi I dan Komisi II DPRD Gorontalo menegaskan komitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan kepada para pendamping koperasi yang selama ini menjadi ujung tombak pemberdayaan koperasi di daerah.