HESTEK.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyatakan tengah mendalami adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh unsur pejabat eksekutif di daerah.
Sikap tersebut sebagai respons atas sorotan publik terkait maraknya aktivitas PETI yang hingga kini dinilai belum tersentuh penegakan hukum secara maksimal, meski dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial terus terjadi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, mengatakan pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan adanya unsur pembiaran, namun menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan ditelusuri secara serius dan profesional.
“Kami belum bisa langsung melihat apakah memang terdapat indikasi pembiaran oleh pejabat-pejabat di daerah. Namun setiap informasi yang berkembang tentu akan kami dalami untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum di dalamnya,” ujar Nursurya belum lama ini.

Menurutnya, penanganan dugaan pembiaran tidak hanya melihat keberadaan aktivitas PETI semata, melainkan juga mencermati peran, kewenangan, dan tindakan pejabat terkait, apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi masuk ranah pidana.
Nursurya juga menegaskan bahwa penanganan persoalan PETI menjadi perhatian serius karena aktivitas ilegal tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan dan ekonomi yang signifikan serta keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan unsur pejabat. Semua akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah Kejati Gorontalo ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh jaringan praktik PETI, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat yang selama ini disebut-sebut turut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.













