Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Anggaran Deprov Gorontalo Tahun 2025 Capai Rp93 Miliar, Tapi Kinerja Dinilai Belum Maksimal

REDAKSI
21
×

Anggaran Deprov Gorontalo Tahun 2025 Capai Rp93 Miliar, Tapi Kinerja Dinilai Belum Maksimal

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, FOTO DOKUMEN HESTEK.CO.ID

HESTEK.CO.ID – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan Presiden Prabowo Subianto sejak awal tahun 2025, anggaran yang dialokasikan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo tetap mencapai Rp93 miliar.

Sebesar Rp90 miliar di antaranya telah terpakai untuk memfasilitasi kegiatan 45 anggota dewan hasil Pemilu 2024 selama setahun. Namun, kinerja yang diberikan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan dari APBD Provinsi Gorontalo tersebut.

“Sekitar 90 Miliar terbelanjakan dari alokasi dalam APBD TA 2025 sebesar 93 Miliar termasuk anggaran sekretariat DPRD,” demikian diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, Senin (5/1/2025).

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki tugas utama mengawasi jalannya pemerintahan, membentuk peraturan daerah, serta menetapkan anggaran bersama kepala daerah. Namun, menurut Umar Karim, tugas-tugas tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.

Realitas di lapangan bahkan menunjukkan sejumlah kasus yang mencoreng kredibilitas DPRD Provinsi Gorontalo selama tahun 2025. Mulai dari aksi salah satu anggota yang secara terang-terangan mengaku hendak merampok uang rakyat dengan memanfaatkan anggaran perjalanan dinas, meskipun diklaim sebagai guyonan hingga akhirnya didepak dari dewan.

Tak hanya itu, ada juga anggota yang sering tidak masuk kantor, diduga terlibat pidana penipuan urusan ibadah, hingga dugaan penyimpangan peraturan daerah. Kontroversi lainnya adalah ketua DPRD yang menggunakan tiga mobil dinas padahal hal itu melanggar ketentuan perundang-undangan.

Buruknya kinerja juga terlihat dari jumlah laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang diterima oleh Badan Kehormatan. Dari hampir sepuluh laporan yang masuk, baru satu kasus yang telah mendapatkan putusan

Belum lagi muncul dugaan tenaga outsourcing fiktif yang hanya tercatat secara administratif dan menerima gaji setiap bulan tanpa pernah melakukan pekerjaan. Kasus ini kini sedang diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, para anggota dewan juga sulit ditemui di kantor terutama mulai hari Selasa hingga Jumat setiap minggu karena seringkali berada di luar daerah. Padahal saat kampanye Pemilu 2024, mereka berjanji akan selalu bersama rakyat.

Meskipun demikian, ada beberapa kinerja positif yang patut dicatat selama tahun 2025. Salah satunya adalah pengusutan investasi sawit yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang kemudian menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK yang datang langsung ke Gorontalo menemukan bahwa investasi sawit di daerah tersebut minim kontribusi, namun telah menimbulkan perambahan hutan, konflik lahan, hingga perampasan tanah. KPK kemudian menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit agar lebih transparan dan bebas dari potensi korupsi.

Prestasi lain yang dicapai adalah penonaktifan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Daniel Ibrahim setelah terlibat kontroversi logo Gorontalo Hal Marathon (GHM) dan pencantuman nama Gubernur Gusnar Ismail pada finisher medal GHM 2025. Pencopotan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari DPRD kepada Gubernur.

Namun menurut Umar Karim, kinerja positif tersebut belum cukup untuk mengimbangi besarnya anggaran yang digunakan. Ia mengakui bahwa selama tahun 2025, kinerja DPRD masih banyak berkutat pada urusan formal seperti perjalanan dinas dan konsultasi.

“Rakyat masih sulit menghubungi aleg, sebab rata-rata mulai hari selasa sampai jumat dalam setiap minggu, kantor kosong, karena aleg tidak berada di tempat,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, dalam Tata Tertib DPRD terbaru telah diatur bahwa satu komisi harus tetap berada di kantor untuk menerima aspirasi rakyat. Meskipun peraturan ini telah diundangkan tiga bulan lalu, kesepakatan menyepakati bahwa peraturan ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.

Umar Karim berharap kinerja DPRD dapat terus ditingkatkan ke depannya. Ia juga meminta dukungan dari rakyat di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) untuk mendorong perbaikan kinerja anggota dewan yang mereka pilih.

“Kinerja belum maksimal, tidak sebanding dengan uang pajak rakyat yang digunakan DPRD,” tegas Umar Karim yang dikenal dengan sikap kritis dan terbuka ini.