HESTEK.CO.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mendorong keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya sektor perbankan dan Bank Indonesia, untuk membantu pemerintah daerah melalui alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna menopang pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Totok Bachtiar saat diwawancarai awak media, Senin (9/2/2026). Ia menjelaskan, dorongan tersebut muncul seiring kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada pemotongan anggaran daerah secara signifikan.
“Karena sekarang ini tahun efisiensi dan anggaran daerah dipotong cukup besar dari pusat, kami menyarankan kepada beberapa BUMN, khususnya perbankan dan Bank Indonesia, agar dapat membantu pemerintah melalui dana CSR untuk menopang pengembangan UMKM di Kota Gorontalo,” ujar Totok.
Menurutnya, dukungan CSR tersebut tidak hanya difokuskan pada sisi permodalan, tetapi juga penguatan infrastruktur penunjang UMKM, seperti pembenahan lapak dan fasilitas di kawasan Pasar Sentral. Bentuk dukungan dapat berupa penyediaan sarana kebersihan, kamar mandi, dan WC, guna menunjang aktivitas perdagangan yang semakin meningkat.
Totok juga menegaskan, pemerintah daerah saat ini terus mendorong penerapan transaksi non-tunai di sektor UMKM, seiring dengan meningkatnya penggunaan QRIS dan layanan transfer perbankan oleh para pedagang. Kondisi tersebut dinilai turut berdampak positif terhadap pertumbuhan sektor perbankan.
“Jumlah pedagang sekarang cukup banyak dan pendapatan mereka meningkat. Angka pengangguran juga menurun. Ini tentu berdampak langsung pada peningkatan transaksi perbankan. Maka sudah sepatutnya BUMN mengambil bagian dalam mendukung UMKM,” jelasnya.
Terkait kebijakan pembebasan pajak dan retribusi bagi UMKM, Totok menegaskan bahwa pemerintah tidak membeda-bedakan pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan sementara untuk menguatkan UMKM yang memiliki keterbatasan modal.
“UMKM saat ini belum dikenakan pajak selama kurang lebih enam bulan sejak diluncurkan pada Desember 2025. Tujuannya agar mereka bisa kuat terlebih dahulu. Setelah dirasa mampu berdiri sendiri, barulah kewajiban pajak diberlakukan,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diperkirakan akan berakhir pada Mei atau Juni 2026, dan selanjutnya UMKM akan diperlakukan sama dengan pelaku usaha lainnya. Totok juga membantah anggapan bahwa UMKM merugikan usaha menengah ke atas, karena persaingan usaha dinilai sebagai persoalan rezeki dan strategi pemasaran.
Menanggapi adanya aduan pungutan terhadap UMKM, khususnya di kawasan taman kota, Totok menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memerintahkan pemungutan tersebut. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan secara resmi apabila menemukan praktik pungutan liar.
“Kalau ada yang memungut, itu pungli. Tolong sampaikan ke DPRD dengan identitas yang jelas, siapa yang memungut dan siapa yang dipungut. Identitas pelapor akan kami rahasiakan, dan persoalan ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Totok menegaskan, kebijakan Wali Kota Gorontalo saat ini adalah memberikan ruang seluas-luasnya bagi UMKM untuk berkembang, sehingga tidak boleh dinodai oleh praktik-praktik yang merugikan pelaku usaha kecil.













