Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan Khusus

DPRD Kota Gorontalo Minta Pemda Siapkan Regulasi Pemungutan Pajak Provider Internet

Redaksi
8
×

DPRD Kota Gorontalo Minta Pemda Siapkan Regulasi Pemungutan Pajak Provider Internet

Sebarkan artikel ini
Herman Haluti, Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo saat diwawancarai awak media. FOTO:JUNA/HESTEK

HESTEK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Komisi II meminta pemerintah daerah segera menyiapkan regulasi sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, khususnya terhadap pelaku usaha jasa layanan internet atau provider yang beroperasi di wilayah Kota Gorontalo.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Gorontalo dalam rangka pembahasan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (10/2/2026).

Herman menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak maupun retribusi terhadap provider layanan internet, termasuk perusahaan telekomunikasi nasional yang memanfaatkan fasilitas umum di daerah.

“Provider ini menggunakan fasilitas daerah dan masyarakat membayar layanan mereka, tetapi sejauh ini kontribusi pajaknya ke daerah belum ada. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah menyiapkan regulasi yang jelas agar pemungutan pajak bisa dilakukan,” ujarnya.

Menurut Herman, keberadaan regulasi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengoptimalkan PAD, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban mereka secara adil.

Permintaan tersebut, lanjutnya, telah dituangkan dalam kesimpulan rapat Komisi II DPRD Kota Gorontalo dan akan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.

“Ini menjadi salah satu keputusan rapat, agar ke depan pemungutan pajak dan retribusi dapat berjalan maksimal dan sesuai aturan,” pungkas Herman.