HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo mengeluarkan lima rekomendasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo. Rekomendasi tersebut mencakup penindakan hukum, pemeriksaan oleh lembaga pengawas, hingga pembenahan sistem pelayanan melalui digitalisasi.
Rekomendasi itu dibahas dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, Senin (19/10/2026).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Rekomendasi pertama, DPRD meminta Gubernur Gorontalo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat terkait dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo.
Kedua, DPRD meminta Kapolda Gorontalo menindaklanjuti dugaan pungli melalui proses hukum atau pro justitia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, Inspektorat Provinsi Gorontalo diminta melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD. Keempat, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo juga diminta menyampaikan laporan hasil pemeriksaan terkait persoalan tersebut kepada DPRD.
Sementara itu, rekomendasi kelima menitikberatkan pada pembenahan sistem pelayanan Samsat, mulai dari transparansi, digitalisasi, pengawasan internal, hingga tata kelola perkantoran.
Dalam aspek transparansi, DPRD merekomendasikan agar pelayanan dilakukan melalui loket terbuka yang dapat dipantau masyarakat, bukan di ruang tertutup. Pemasangan tanda “Kawasan Bebas Pungli” di sejumlah titik strategis serta tulisan “Cek Fisik Gratis” di lokasi pemeriksaan kendaraan juga diusulkan.
Untuk memperkuat pengawasan, DPRD mengusulkan pemasangan CCTV yang terhubung secara real time dengan kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo dan Polda Gorontalo.
Pada aspek digitalisasi, seluruh loket pembayaran tunai direkomendasikan untuk ditutup. Proses pelayanan, mulai dari verifikasi data hingga pembayaran, diarahkan menggunakan transaksi elektronik. DPRD juga meminta agar pengiriman STNK atau TBPKP yang telah disahkan ke rumah wajib pajak dapat diupayakan.
Dalam pengawasan internal, DPRD mendorong rotasi berkala bagi ASN yang bertugas di Samsat, paling lama setiap dua tahun atau satu tahun apabila dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspeksi mendadak secara berkala oleh Inspektorat dan/atau Polda Gorontalo juga direkomendasikan. DPRD meminta sanksi tegas diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pungli.
Adapun dalam pembenahan tata kelola, DPRD mengusulkan agar pelayanan Samsat tidak melibatkan tenaga non-ASN maupun nonkepolisian. Tenaga pelayanan diharapkan berasal dari ASN atau personel kepolisian.
DPRD juga mengusulkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi tenaga pelayanan serta menegaskan larangan praktik percaloan dalam proses pelayanan Samsat.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap pelayanan Samsat Kabupaten Gorontalo dapat dibenahi secara menyeluruh, sehingga lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli.












