Polda Gorontalo Diminta Bertindak Adil dalam Penindakan Tambang Emas Ilegal

REDAKSI
Ilustrasi Emas. Foto Istimewa
 

HESTEK.CO.ID – Polda Gorontalo diminta untuk tidak tebang pilih dalam penindakan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang semakin marak di Provinsi Gorontalo. Hal itu disampaikan Aktivis Gorontalo, Rifky Gobel, kepada awak media ini, Sabtu (08/02/2025).

Rifky menegaskan seluruh bentuk pertambangan ilegal baik skala kecil maupun besar, harus mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan dalam penegakan hukum.

banner 120x600

Ia juga mengungkapkan keberadaan alat berat dalam kegiatan pertambangan emas ilegal menunjukkan bahwa aktivitas tersebut terjadi dalam skala besar.

Namun ia menyoroti ketidakmerataan dalam penindakan yang seringkali lebih fokus pada penambang skala kecil, sementara tambang besar yang menggunakan alat berat justru dibiarkan beroperasi.

“Jangan hanya penambang kecil yang ditindak, sementara yang besar dengan alat berat dibiarkan begitu saja,” kata Rifky Gobel.

Rifky menuturkan ketidakadilan dalam penegakan hukum ini dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Gorontalo.

“Penindakan yang tidak adil dapat memunculkan persepsi negatif tentang adanya keterlibatan pihak aparat dalam operasi tambang ilegal yang lebih besar,” ujar Rifky.

“Jika hanya tambang kecil yang diproses hukum, sementara yang besar dibiarkan, maka akan timbul anggapan bahwa aparat penegak hukum ikut membekingi kegiatan tersebut,” tambahnya.

Rifky menuntut agar pihak kepolisian lebih transparan dalam mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pertambangan ilegal, termasuk potensi adanya oknum yang mendukung operasional tambang besar.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” imbuhnya.

Lebih lanjut Rifky mengingatkan tentang kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat PETI, terutama yang melibatkan alat berat. Aktivitas tersebut mempercepat degradasi lingkungan yang berdampak buruk bagi ekosistem sekitar.

Fenomena PETI di Gorontalo khususnya Kabupaten Pohuwato, kata dia, masih menjadi masalah besar meskipun sudah berlangsung lama. Olehnya Rifky berharap Polda Gorontalo segera menunjukkan sikap tegas untuk menanggulangi ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Jika masalah ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memang sudah menangani kasus PETI di Kabupaten Boalemo, namun kasus serupa di Pohuwato belum mendapatkan perhatian yang serius.

Di Pohuwato, aktivitas PETI semakin meluas dengan penggunaan alat berat seperti ekskavator di beberapa desa, termasuk Desa Balayo, Desa Hulawa, dan Kecamatan Dengilo. Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa Kapolsek Marisa, Iptu Roby Andri Ansyari, terlibat dalam intimidasi terhadap penambang ilegal dengan memerintahkan bawahannya untuk meminta uang “atensi” dari penambang. Dugaan tersebut sedang diselidiki oleh tim Propam Polres Pohuwato.

“Tim Propam dan pengawasan sudah diturunkan untuk memeriksa kebenaran informasi ini,” kata Winarno, Kamis (30/01/2024).

Selain itu beredar pula dugaan percakapan antara Ajudan Kapolda Gorontalo, Iptu Kristo, dan seorang penambang di Desa Hulawa yang membicarakan soal besaran setoran yang dipublikasikan di media sosial TikTok.

Namun, Iptu Kristo membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa itu bukan dirinya dalam percakapan tersebut.

“Kalimat dalam chat tersebut tidak sesuai dengan cara saya berkomunikasi, bahkan foto profil saya pun berbeda,” tegas Iptu Krito, mengutip Kontras.id, Sabtu (08/02/2025).