Example floating
Example floating
Liputan Khusus

DPRD Segera Paripurnakan Raperda Kemudahan Berinvestasi di Kota Gorontalo

REDAKSI
592
×

DPRD Segera Paripurnakan Raperda Kemudahan Berinvestasi di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ranperda kemudahan berinvestasi di Kota Gorontalo segera di paripurnakan. Foto Dodi / Hestek.co.id

HESTEK.CO.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan bagi Investor. Rapat tersebut berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo pada Selasa (10/06/2025).

Fokus utama rapat adalah merumuskan regulasi yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Gorontalo.

Dalam wawancara eksklusif seusai rapat, Ketua Pansus Totok Bachtiar menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah ditetapkan dan akan segera dibawa ke tahap paripurna.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Cakada di Pilkada 2024

“Selanjutnya, kami akan memfasilitasi pembahasan ini bersama bagian hukum Pemerintah Kota hingga ke Biro Hukum Provinsi. Jika semuanya telah rampung, Raperda ini akan kita paripurnakan pada bulan Juni,” ujar Totok kepada awak media.

Baca Juga:  Sekda Kota Gorontalo Buka Pelatihan Cerdas Berinternet Untuk DWP

Anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo ini juga menambahkan bahwa terdapat beberapa pasal yang diubah dan dihapus dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Pasal yang diubah antara lain pasal 9 hingga pasal 12, untuk menyelaraskan isi dan redaksi antar pasal,” jelasnya.

Totok menjelaskan bahwa pasal 9 dan pasal 11 sama-sama membahas tentang jenis usaha, sehingga terjadi redundansi.

Baca Juga:  Ketua Deprov Gorontalo Apresiasi Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

“Karena ada tumpang tindih antara pasal 9 dan pasal 11, maka kami memutuskan untuk menghapus pasal 11. Sementara pasal 12 kami integrasikan ke dalam pasal 9, sehingga dalam satu bab dapat membahas secara menyeluruh mengenai kriteria dan jenis usaha,” tutup Totok.