Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Koperasi Ekaprasetya, Sejumlah Pengurus Belum Hadiri Panggilan

REDAKSI
15
×

Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Koperasi Ekaprasetya, Sejumlah Pengurus Belum Hadiri Panggilan

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tengah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Koperasi Ekaprasetya Kabupaten Gorontalo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. M. Sagala, membenarkan telah menerima laporan terkait hal itu.

“Benar, kami telah menerima laporan tentang pengelolaan keuangan Koperasi PNS Ekaprasetya di Kabupaten Gorontalo. Laporannya tertanggal 3 Agustus 2026 dan sekarang dalam proses penyelidikan,” ujar Sagala, Senin (26/10).

Baca Juga:  Kejati Gorontalo Gelar Konferensi Pers Capaian Kinerja Januari-Juni 2023

Sagala menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan ke sejumlah pihak untuk mendalami persoalan tersebut. Menurutnya, klarifikasi diarahkan ke unsur kepengurusan, termasuk ketua, sekretaris, dan pengawas.

Proses tersebut, kata dia, dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan koperasi yang dipersoalkan.

Baca Juga:  Kejati Periksa Mantan Wali Kota Gorontalo, Terkait Dugaan Gratifikasi eks Jalan Panjaitan

“Sudah dilakukan pemanggilan, namun penyidik masih menghadapi sejumlah kendala, sebab beberapa pengurus meminta penundaan kehadiran dengan alasan sakit,” ujarnya.

Meski demikian, kata Sagala, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak-pihak tersebut untuk memenuhi undangan karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Baca Juga:  Oknum Camat di Pohuwato Diringkus Polisi, Diduga Atas Kepemilikan Narkoba

Ia menegaskan, pendalaman akan dikembangkan berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang diperoleh, termasuk untuk menelusuri tanggung jawab masing-masing pengurus sesuai struktur organisasi koperasi.

“Kedepan apabila pihak yang diundang tidak hadir, maka penyidik dapat mendatangi yang bersangkutan untuk mengecek kondisi dan memastikan alasan ketidakhadirannya,” tandasnya.