Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Dua Lembaga Vital di Gorontalo Terancam Bubar, Deprov Nilai Pemprov Abai

REDAKSI
368
×

Dua Lembaga Vital di Gorontalo Terancam Bubar, Deprov Nilai Pemprov Abai

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I Deprov Gorontalo, Kristina M. Udoki. Foto dok Hestek.co.id

HESTEK.CO.ID – Dua lembaga vital di Gorontalo terancam bunar hanya karena pemerintah provinsi abai mengalokasikan anggaran. Dalam rapat paripurna DPRD, Anggota Komisi I, Kristina Udoki, menuding sikap ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan keterbukaan informasi.

Peringatan keras itu disampaikan pada sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (11/8/2025), yang dihadiri Gubernur, pimpinan DPRD, dan seluruh anggota dewan.

Kristina mengungkapkan, Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) kini berada di ambang pembubaran lantaran nihil dukungan anggaran. Padahal, KIP berperan menjaga keterbukaan informasi publik, sementara KPID memastikan kualitas dan kepatuhan isi siaran di daerah.

Baca Juga:  Tim IRIS Tantang KPU Usai Dinyatakan BMS, Siapkan 15 Ribu KTP Dukungan Baru

“Kalau ini tidak dianggarkan, akan menjadi preseden yang sangat buruk. Pemerintah punya kewajiban moral dan konstitusional untuk menjamin keberadaan KIP dan KPID,” tegas Femyy sapaan Kristina.

Ia meminta agar pemerintah provinsi segera memasukkan pos anggaran bagi kedua lembaga tersebut dalam APBD induk 2026 mendatang. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian masalah ini akan menjadi catatan negatif bagi tata kelola pemerintahan di Gorontalo.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Tingkatkan Mutu Pendidikan Lewat Sekolah Penggerak

Polemik tidak adanya alokasi anggaran KIP dan KPID bukan kali pertama dibahas di DPRD. Sebelumnya, Komisi I telah menyuarakan hal serupa dalam rapat bersama Dinas Kominfo, KPID, dan KIP.

“Tanpa dukungan dana yang memadai, fungsi pengawasan, pembinaan, dan perlindungan hak publik atas informasi nyaris mustahil dijalankan,” jelas Legislator PAN itu.

Baca Juga:  Pilbup Gorontalo 2024, SYAH Kukuhkan Tim Pemenangan Tingkat Desa

Menurut Femmy, KIP dibentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 untuk menjamin keterbukaan informasi publik, sementara KPID bertugas mengawasi dan membina lembaga penyiaran agar taat regulasi serta etika.

“Jika dua lembaga ini lumpuh, maka kualitas demokrasi dan transparansi di Gorontalo akan mundur drastis, meninggalkan masyarakat tanpa saluran pengaduan dan pengawasan di bidang informasi maupun penyiaran,” tandasnya.