Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Sidang Gugatan PT Gorontalo Minerals, Saksi Ahli Sebut SK Kementerian ESDM Cacat Hukum dan Harus Dibatalkan

REDAKSI
148
×

Sidang Gugatan PT Gorontalo Minerals, Saksi Ahli Sebut SK Kementerian ESDM Cacat Hukum dan Harus Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di PTUN Jakarta atas gugatan terhadap PT Gorontalo Minerals. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Sidang lanjutan gugatan yang diajukan oleh para penambang rakyat terhadap PT Gorontalo Minerals (GM) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 10 September 2025. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dan ahli.

Dalam sidang tersebut, sejumlah fakta penting terungkap, menguatkan dugaan adanya cacat hukum dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Peningkatan Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT GM.

Example 300x600

Saksi-saksi dari masyarakat Bone Bolango menegaskan bahwa mereka telah mengelola dan menempati wilayah tersebut sejak tahun 1991 hingga sekarang. Mereka juga menyatakan bahwa PT GM tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut sejak 1998 hingga 2010. Aktivitas perusahaan baru kembali berlangsung setelah tahun 2011.

Penasihat hukum penambang rakyat yakni warga Bone Bolango, Rongki Ali Gobel, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan para saksi ahli, Dr. Kindom Makkulawuzar, S.HI., M.H., yang merupakan pakar Hukum Administrasi Negara.

Dalam keterangannya, ahli menilai bahwa SK Peningkatan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM mengandung cacat hukum dan seharusnya dibatalkan demi hukum.

Menurutnya, terdapat beberapa alasan utama yang mendasari hal tersebut, antara lain:

  1. SK tidak memenuhi syarat formil administrasi yang semestinya menjadi dasar sahnya sebuah keputusan tata usaha negara.
  2. SK bertentangan dengan tiga regulasi sektoral yang berlaku di bidang pertambangan dan kehutanan.
  3. Penetapan wilayah kerja PT GM dalam SK mencakup sekitar 600 hektare kawasan hutan Taman Nasional, tanpa melalui persetujuan Presiden dan DPR RI sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
  4. PT GM dan Kementerian ESDM tidak menyesuaikan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Penyesuaian yang seharusnya dilakukan dalam waktu satu tahun, baru dilakukan setelah tujuh tahun.
  5. Amandemen kontrak dan SK ESDM mempertahankan masa operasi 30 tahun, padahal peraturan mengatur jangka waktu operasi produksi maksimal hanya 20 tahun.

“Dengan sejumlah pelanggaran ini, maka jelas bahwa SK tersebut cacat hukum dan harus batal demi hukum,” tegas Dr. Kindom di hadapan majelis hakim.

Persidangan ini dinilai menjadi momentum krusial dalam perjuangan para penambang rakyat yang sebagian besarnya adalah warga Kabupaten Bone Bolango.

Jika gugatan ini dikabulkan, bukan hanya SK ESDM yang berpotensi dinyatakan tidak sah, tetapi juga bisa membuka peluang bagi dialihkannya sebagian konsesi PT GM menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuatu yang telah lama diperjuangkan oleh masyarakat Bone Bolango.

 

Example 120x600
Example 300250
banner 240x300