Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2013, Dekab Gorontalo dan GRIB Jaya Desak Penutupan HTI

REDAKSI
57
×

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2013, Dekab Gorontalo dan GRIB Jaya Desak Penutupan HTI

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar RDP terkait status ijin HTI. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID — Di balik janji manis investasi kehutanan, operasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Gorontalo ternyata menyimpan banyak kejanggalan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo, terungkap bahwa dua perusahaan HTI yang beroperasi di wilayah itu diduga tidak memiliki dokumen legalitas sejak pertama kali beroperasi lebih dari satu dekade lalu.

Example 300x600

Rapat yang dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Anton Abdullah, mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan belum pernah menunjukkan izin usaha, dokumen AMDAL, maupun dasar hukum lain yang semestinya menjadi syarat mutlak dalam kegiatan industri kehutanan.

“Sejak 2013 mereka beroperasi, tapi hingga kini tidak ada dokumen resmi yang bisa diperlihatkan. Ini masalah serius, bukan hanya soal administrasi, tapi soal pelanggaran terhadap kedaulatan daerah,” tegas Anton Abdullah.

Dugaan pelanggaran itu melibatkan PT Gorontalo Citra Lestari dan PT Gorontalo Panel Lestari, dua perusahaan yang selama ini mengklaim sebagai investor kehutanan.

Namun berdasarkan hasil penelusuran DPRD dan keterangan masyarakat, aktivitas mereka justru banyak meninggalkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

GRIB Sebut HTI Ilegal dan Merusak Alam

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Gorontalo menilai keberadaan HTI tersebut sebagai bentuk eksploitasi terselubung yang menabrak hukum dan mengorbankan kepentingan rakyat.

“Kami menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan HTI di Gorontalo adalah ilegal. Mereka bukan membawa pembangunan, tapi kehancuran. Hutan digunduli, banjir makin sering, dan masyarakat yang menanggung akibatnya,” tegas Hais Rahmola, Ketua GRIB Jaya Gorontalo.

Ia menambahkan, selama lebih dari sepuluh tahun beroperasi, tak ada kontribusi nyata dari perusahaan terhadap ekonomi lokal. Yang ada hanyalah penderitaan masyarakat di sekitar wilayah operasi, terutama mereka yang bergantung pada hasil hutan untuk bertahan hidup.

“Ini bukan investasi, ini penjajahan terhadap alam dan manusia. Pemerintah jangan diam,” ujarnya.

Desakan Penutupan dan Penegakan Hukum

Temuan absennya izin resmi membuat sejumlah anggota DPRD geram. Mereka menilai, pembiaran selama lebih dari satu dekade mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas korporasi yang beroperasi di sektor strategis seperti kehutanan.

“Kalau benar tak punya izin, berarti mereka beroperasi secara liar. Pemerintah harus bertindak, bukan sekadar memanggil rapat,” ujar salah satu anggota DPRD dengan nada tajam.

Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Desakan semakin menguat agar aktivitas dua perusahaan HTI itu dihentikan dan diproses secara hukum. Masyarakat menilai, diamnya pemerintah hanya akan memperpanjang penderitaan warga dan mempercepat kerusakan ekosistem hutan Gorontalo.

Example 120x600