Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan KhususNews

Sekda Bone Bolango Tegaskan Pelantikan JPT Pratama Sah dan Sesuai Prosedur BKN

REDAKSI
17
×

Sekda Bone Bolango Tegaskan Pelantikan JPT Pratama Sah dan Sesuai Prosedur BKN

Sebarkan artikel ini
Sekda Bone Bolango Tegaskan Pelantikan JPT Pratama Sah dan Sesuai Prosedur BKN. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akhirnya buka suara menanggapi isu yang berkembang soal dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menegaskan seluruh proses pengisian jabatan telah berjalan sah, transparan, dan sesuai sistem merit.

Menurut Iwan, pelantikan pejabat strategis yang meliputi Hamdy Gufron Mile (Kepala BKPSDM), Sri Mulyani Lalijo (Kepala Bappeda Litbang), Mohamad Rizki Pateda (Kepala Dinas PMD), dan Ichsan Budiman Wantogia (Asisten Administrasi Umum dan Keuangan) dilakukan melalui prosedur resmi yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 serta Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

“Prosesnya terbuka, objektif, kompetitif, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi praktik KKN,” tegas Iwan, Rabu (24/12/2025).

Ia memaparkan, tahapan seleksi melibatkan Panitia Seleksi dengan dominasi unsur eksternal sebesar 80 persen, asesmen kompetensi oleh asesor independen dari UPT BKD Provinsi Sulawesi Tengah, uji makalah, wawancara, hingga hasil akhir yang dikonsultasikan dan memperoleh Persetujuan Teknis dari BKN.

Menanggapi tudingan nepotisme, Iwan menegaskan bahwa hubungan keluarga tidak otomatis berarti pelanggaran hukum. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, nepotisme baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika terdapat bukti penyalahgunaan wewenang atau intervensi yang menghilangkan objektivitas seleksi.

“Setiap tuduhan KKN harus dibuktikan secara hukum, bukan dibangun dari opini atau asumsi,” ujarnya.

Iwan juga menekankan bahwa Pemkab Bone Bolango tetap membuka ruang kritik dan pengawasan publik. Namun ia mengingatkan agar kritik disertai data, fakta, dan mekanisme pengaduan resmi, demi mencegah berkembangnya informasi keliru yang berpotensi merugikan institusi maupun individu.

“Pemerintah tidak anti kritik, tapi semua harus berdiri di atas hukum dan fakta,” pungkasnya.