HESTEK.CO.ID – DPRD Kota Gorontalo mengusulkan agar rumah dinas guru milik pemerintah daerah digratiskan bagi guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk ASN PPPK, yang menempatinya. Usulan tersebut didasarkan pada besarnya jasa guru dalam dunia pendidikan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, mengatakan saat ini terdapat lebih dari 100 unit rumah dinas guru di Kota Gorontalo. Namun, setelah dilakukan peninjauan, hanya 87 unit yang dinilai layak huni dan dapat digunakan.
“Kurang lebih ada seratusan unit, tapi yang layak digunakan itu sekitar 87 rumah dinas guru. Mengingat jasa guru begitu besar terhadap pendidikan, kami dari DPRD meminta kepada pemerintah daerah agar biaya sewa rumah dinas tersebut digratiskan,” kata Herman.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa pembebasan biaya hanya berlaku untuk sewa rumah dinas. Sementara itu, biaya listrik, air, serta perbaikan rumah dinas tetap menjadi tanggung jawab penghuni, baik guru maupun ASN yang menempati rumah tersebut.
“Dengan catatan, biaya listrik, air, dan perbaikan-perbaikan rumah dinas itu menjadi tanggung jawab penghuni,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rumah dinas tersebut diperuntukkan bagi guru berstatus PNS maupun ASN PPPK, mengingat sebagian besar penghuni merupakan tenaga pendidik dan petugas pemerintah. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi guru yang telah pensiun.
“Ini bicara fasilitas daerah, salah satunya rumah dinas guru. Jadi yang disarankan untuk digratiskan itu hanya rumah dinas guru, bukan rumah pribadi,” jelas Herman.
Terkait retribusi lain, Herman menambahkan bahwa retribusi sampah tidak termasuk dalam pembebasan dan tetap dibebankan kepada penghuni rumah dinas.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Gorontalo yang berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (10/2/2026).













