HESTEK.CO.ID – Persoalan legalitas aset tanah Pemerintah Provinsi Gorontalo di sepanjang jalur Gorontalo Outer Ring Road (GORR) menjadi sorotan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam pembahasan Rancangan APBD 2027.
Komisi I mendorong percepatan sertifikasi terhadap aset tanah milik pemerintah provinsi yang hingga kini belum terverifikasi dan belum memiliki sertifikat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja di ruang Komisi I, Selasa (29/9/2026).
Umar mengatakan, persoalan legalitas aset menjadi salah satu pembahasan saat Komisi I mendalami anggaran Dinas PUPR, khususnya bidang yang menangani pertanahan.
Menurutnya, tanah-tanah milik pemerintah provinsi di sekitar jalur GORR perlu mendapat perhatian karena berdasarkan informasi yang diterima Komisi I, sebagian besar aset di kawasan tersebut belum terverifikasi.
“Kami menginginkan tanah-tanah provinsi yang belum bersertifikat segera dilegalisasi, terutama tanah-tanah yang berada di pinggiran jalan GORR,” ujar Umar.
Ia mengatakan, percepatan sertifikasi diperlukan untuk memastikan aset pemerintah daerah memiliki legalitas yang jelas sekaligus memperkuat pengamanan aset.
Namun, upaya tersebut masih terkendala keterbatasan anggaran. Umar menyebut alokasi yang diajukan pemerintah provinsi dalam rancangan APBD 2027 belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan percepatan legalisasi aset.
Karena itu, Komisi I masih memperjuangkan penambahan anggaran dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Selain persoalan aset, Komisi I turut menyoroti anggaran Inspektorat yang dinilai masih perlu diperkuat dalam rancangan APBD 2027.
Umar menilai dukungan anggaran penting agar fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan optimal.
“Jangan sampai pada prosesnya terjadi kebijakan-kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, Umar mengungkapkan proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) yang diajukan pemerintah provinsi berada di kisaran Rp400 miliar.
Menurutnya, masih terdapat peluang untuk meningkatkan proyeksi PAD sekitar Rp30 miliar hingga Rp40 miliar.
“Karena kami melihat masih ada ruang fiskal, meskipun sedikit, untuk menambah anggaran kegiatan yang sudah direncanakan,” ungkapnya.
Tambahan ruang fiskal tersebut, kata Umar, dapat dipertimbangkan untuk memperkuat sejumlah kebutuhan, termasuk anggaran pengawasan Inspektorat dan percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah provinsi.
Komisi I akan terus mengawal pembahasan Ranperda APBD 2027, terutama terkait pengamanan aset daerah dan penguatan fungsi pengawasan keuangan.












