HESTEK.CO.ID — Persoalan pelayanan di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menjadi perhatian DPRD Provinsi Gorontalo. Komisi I bersama Komisi II berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk membahas sistem pelayanan dan pengawasan di Samsat.
Rencana tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, setelah mengikuti kegiatan monitoring pelayanan publik di Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo, Jumat (16/10/2026).
Umar mengatakan, hasil kunjungan lapangan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam forum RDP gabungan. Langkah ini diperlukan agar persoalan pelayanan yang sebelumnya sempat viral tidak kembali terjadi di pusat-pusat pelayanan publik.
Dalam RDP tersebut, DPRD berencana mengundang unsur Kepolisian, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PT Jasa Raharja (Persero), serta Ombudsman.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan tugas, pembagian kewenangan, mekanisme pelayanan, hingga sistem pengawasan di lingkungan Samsat.
“Hal ini dimaksudkan agar persoalan yang sempat viral tidak terulang kembali di pusat-pusat pelayanan publik. Kita ingin memastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Umar Karim.
Menurutnya, evaluasi lintas instansi penting dilakukan mengingat pelayanan Samsat merupakan bentuk kerja sama beberapa lembaga dengan kewenangan masing-masing.
Dalam kunjungan Komisi I tersebut, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo, Iswan Hasan, SE., MM., telah menjelaskan mekanisme pelayanan yang melibatkan Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Jasa Raharja.
Kepolisian memiliki kewenangan dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penerbitan serta pengesahan dokumen kendaraan.
Sementara itu, Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan pendapatan melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun Jasa Raharja menangani pemungutan SWDKLLJ sebagai bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, turut menekankan pentingnya penguatan pengawasan oleh pimpinan dan koordinator masing-masing unsur pelayanan. Ia mengingatkan bahwa pembagian kewenangan harus disertai pengendalian yang optimal untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang maupun pungutan liar.
Selain mendengarkan penjelasan pihak UPTD, anggota Komisi I juga meninjau langsung pos pelayanan dan berdialog dengan sejumlah warga guna mengetahui pengalaman mereka selama mengakses layanan Samsat.
Hasil monitoring tersebut menjadi salah satu bahan yang akan dibawa ke pembahasan lanjutan bersama instansi terkait.
Melalui rencana RDP gabungan ini, DPRD Provinsi Gorontalo ingin mendorong evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap pelayanan Samsat, termasuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif dan setiap instansi melaksanakan tanggung jawab sesuai kewenangannya.
DPRD berharap forum tersebut dapat menghasilkan masukan dan langkah perbaikan konkret sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin tertib, transparan, akuntabel, serta terhindar dari praktik pungutan liar.












