Hestek, POHUWATO – Terdakwa kasus investesi bodong berdedok trading forex, Syamsurizal Suleman, dovinis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Kamis (12/01/2023).
Terdakwa Syamsurizal merupakan owner atau boss Smart Trader, salah satu investasi bodong yang sempat viral serta merugikan masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Terdakwa Syamsurizal alias Didin sebelumnya juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato. Ia kemudian berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Minggu (10/4/2022) di Bandara Djalaludin Gorontalo.
Dalam putusan hakim, terdakwa dianggap sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Sidang kasus investasi bodong Smart Trader di PN Marisa ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Seftra Bestian, Hakim Anggota, Moh Fakhrul Anam dan Catyawi Avesta Sasongko Putro.
Selain menjatuhkan vonis pidana 12 penjara, Majelis Hakim Seftra Bestian juga menjatuhkan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Vonis penjara yang dijatuhkan terhadap Didin lebih tinggi jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 10 Tahun.
“Atas putusan dari perkara ini lebih berat dari pada tuntutannya. Artinya tuntutan mintanya 10 Tahun, namun Majelis Hakim mumutuskan 12 Tahun sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” kata Hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (19/01/2023).
Perkara tersebut memiliki hak kepada terdakwa dan juga Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak puas dengan hasil putusan tersebut. ***