Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
News

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Konten Kreator ZH ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Tegaskan Klien Kooperatif

Redaksi
60
×

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Konten Kreator ZH ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Tegaskan Klien Kooperatif

Sebarkan artikel ini
ZH (KaKuhu) saat menaiki mobil tahanan Polda Gorontalo. FOTO:JUNA/HESTEK

HESTEK.CO.ID — Penanganan perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat konten kreator ZH alias Ka Kuhu kini memasuki tahapan baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya ZH tiba di Polda Gorontalo sekitar pukul 09.00 WITA, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Setelah itu ia menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian dilanjutkan proses tahap dua ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  KPU Kab. Gorontalo : Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Capai 42.5 Persen

Kuasa hukum ZH, Ronal Van Mansur, menyampaikan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal penanganan perkara.

“Klien kami kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang ada,” ujar Ronal.

Ia juga menekankan bahwa perkara yang menimpa kliennya merupakan pelanggaran hak cipta, bukan tindakan kriminal berat sebagaimana persepsi yang berkembang di masyarakat.

“Tindakan yang dilakukan klien kami adalah pelanggaran, karena yang dilanggar adalah hak cipta,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Bone Bolango Terima Bantuan Alat Berat Miliaran Rupiah untuk Pengelolaan TPA Lonuo

Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah pelanggaran menjadi penting agar tidak menimbulkan kesan seolah kliennya terlibat dalam kejahatan serius.

“Kami tegaskan ini adalah pelanggaran, bukan kejahatan,” tegasnya.

Selain itu Ronal memastikan kliennya tidak berpotensi melarikan diri serta tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Klien kami bukan teroris dan tidak akan melarikan diri. Kami kooperatif dan didampingi kuasa hukum,” bebernya.

Baca Juga:  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik yang cukup besar terhadap kasus ini, terutama setelah perkaranya ramai diperbincangkan di media sosial.

Tahap dua sendiri menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti, Proses selanjutnya akan memasuki tahapan pelimpahan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.

Pihak Kejari Kabupaten Gorontalo juga belum memberikan informasi resmi terkait jadwal pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk status penahanan terhadap ZH.