Menang Praperadilan, Status Tersangka Oknum Aleg Deprov Gorontalo Dinyatakan Gugur

ADMIN
Pengadilan Negeri Limboto. [dok. Istimewa]
 

HESTEK.CO.ID – Oknum Anggota Deprov Gorontalo berinisial AR, resmi dinyatakan gugur dalam statusnya sebagai tersangka terkait dugaan judi sabung ayam belum lama ini.

Pengadilan Negeri (PN) Limboto secara resmi mengetuk putusan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh AR melalui Ketua tim Kuasa Hukumnya, Ferdinansyah, Rabu (26/07/2023).

banner 120x600

Sidang dipimpin Hakim Tunggal, Aminuddin J. Dunggio itu, menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon, sehingga AR alias Ance resmi gugur statusnya sebagai Tersangka.

Putusan praperadilan AR dikabulkan sebagian, sesuai dengan keterangan ahli dari pihak termohon. Dalam sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum termohon.

Kuasa Hukum AR, Ferdinansyah Nur mengatakan, pada faktanya telah dijelaskan dalam persidangan jika dalam menetapkan tersangka kepada seseorang harus berdasarkan pada alat bukti yang dalam putusan MKRI Nomor 21/puu-XII/2014 tahun 2015, harus ditafsirkan minimal dua alat bukti yang dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 KUHP.

Ferdi mengungkapkan, Hakim dalam putusannya menyebutkan, untuk kriteria saksi harus pula sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat 6 KUHP, dimana penjelasan umum pasal tersebut keterangan saksi harus bersifat bebas, jujur dan objektif. Dari keterangan ahli yang dihadirkan termohon pun menyampaikan bahwa polisi penangkap tidak bisa menjadi saksi kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Hal ini, kata dia, telah dihubungkan dengan fakta persidangan, dimana peristiwa dalam perkara judi yang dialami oleh AR sebagai tersangka bukanlah peristiwa tangkap tangan, namun penangkapan.

“Jadi keterangan saksi dari polisi penangkap yang jadi dasar dalam menerapkan AR sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Ferdinansyah.

Ia menegaskan, hal tersebut tidak memenuhi syarat sahnya keterangan saksi keadaan ini, sesuai dengan putusan mahkamah Agung RI No. 1531 k/pid.sus/2010.

“Jadi dengan dasar hukum inilah alat bukti keterangan saksi yang digunakan termohon dalam menetapkan AR sebagai tersangka dinyatakan tidak sah, begitupun dengan tindakan penangkapan dan penahanan yang dikenakan kepada AR tidak sah juga,” ujarnya.

Ferdinansyah menuturkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Limboto menyatakan, pengadilan telah merehabilitasi AR dari harkat, derajat dan martabatnya sebagaimana semula.

“Jadi dengan dinyatakan tidak sahnya penetapan tersangka AR dan harkat, derajat dan martabat AR dikembalikan kepada keadaan semula, maka sepatutnya dapat dipahami hasilnya seperti apa,” tuntasnya.