Example floating
Example floating
NewsPolitik

Muswil VI PPP Gorontalo, Awaludin Pauweni Kandidat Terkuat Ketua DPW

REDAKSI
272
×

Muswil VI PPP Gorontalo, Awaludin Pauweni Kandidat Terkuat Ketua DPW

Sebarkan artikel ini
Awaludin Pauweni. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo yang digelar Sabtu (03/01/2026) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo mengerucut pada satu nama yakni Awaludin Pauweni.

Meski sempat mencuat nama Ismet Mile dari pihak eksternal, seluruh kader PPP Gorontalo bersepakat tetap mengusung kader internal terbaik. Dukungan itu menguat dalam pleno Muswil.

“Benar, mayoritas DPC dan kader PPP memasukkan nama saya. Saya mengapresiasi dukungan itu dengan penuh rasa syukur,” kata Awaludin Pauweni, Sabtu (03/01/2026).

Baca Juga:  Iskandar Mangopa : Pengelolaan Keuangan Pemerintah Ibarat Pemadam Kebakaran

Namun demikian, hasil Muswil tersebut masih akan dibawa ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP untuk diputuskan sesuai mekanisme partai.

“Hasil pleno hari ini akan kami sampaikan ke DPP. Keputusan akhir tetap di DPP sesuai juknis dan AD/ART partai,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Ranperda Disetujui di Tingkat I, DPRD Siap Bahas Substansi Lebih Lanjut

Awaludin menjelaskan, rangkaian Muswil berlangsung dalam beberapa pleno.

Pleno pertama menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Ketua Umum PPP Mardiono dan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pleno kedua membahas laporan pertanggungjawaban pengurus lama serta mengusulkan Prof. Nelson Pomalingo untuk masuk dalam struktur pengurus DPP PPP.

Sementara Pleno ketiga menetapkan tim formatur kepengurusan DPW PPP.

Baca Juga:  Bandara Djalaluddin Gorontalo Jawab Polemik Dugaan Aleg Deprov Mabuk Saat Hendak Terbang

Tim formatur terdiri dari unsur provinsi dan kabupaten/kota, yakni Aty Ilahude, Ayi Bukusu (Kota Gorontalo), Azan Piola (Bone Bolango), Awaludin Pauweni (Kabupaten Gorontalo), serta perwakilan DPP sebagai ketua merangkap anggota.

“Hasil pleno ini akan diserahkan ke DPP dalam waktu maksimal 20 hari kerja untuk mendapatkan pengesahan,” tutup Awaludin.