Dugaan Penipuan Sewa Lalu Gadaikan Mobil, Warga Tibawa Ini Terancam Dipolisikan

REDAKSI
Ilustrasi dugaan penipuan modus sewa kendaraan. [Ist]
 

HESTEK.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus sewa kendaraan roda empat (mobil) lalu digadaikan terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo.

Kali ini menimpa korban bernama Stemy Usman (29), warga Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

banner 120x600

Kronologi disampaikan Stemy, mobil miliknya dengan nomor polisi DM 1608 CA awalnya disewakan kepada GPL alias Gita (25) dengan perjanjian sewa satu bulan sebesar Rp4 juta, pada 17 November 2023 lalu.

Korban Stemy Usman (kiri) bersama GPL (kanan) saat foto bukti kesepakatan sewa kendaraan. [dok. istimewa]

Namun pada bulan berikutnya saat masa sewa berakhir yakni pada 17 Desember 2023 hingga saat ini, GPL tak kunjung mengembalikan mobil tersebut kepada Stemy.

Dari informasi Stemy, GPL merupakan warga Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

“Sampai hari ini belum ada itu mobil pak. Belum lagi masa kontrak yang bulan Desember tidak dibayar,” kata Stemy, Selasa (16/1/2024).

Stemy menuturkan dirinya telah berupaya menghubungi GPL secara baik-baik untuk mempertanyakan mobil miliknya, yang dalam perjanjian telah habis waktu sewa.

Namun lagi-lagi Stemy hanya mendapatkan janji berulang dari GPL yang akan segera mengembalikan mobil tersebut.

“Ternyata saya dapat informasi itu mobil dia sudah gadai,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut Stemy mengaku telah melayangkan laporan pengaduan ke Mapolres Gorontalo pada 4 Januari 2024.

Namun, kata Stemy, hingga saat ini belum ada informasi tidak lanjut dari aduannya tersebut.

Stemy juga menuturkan telah menggali lebih jauh informasi tentang GPL melalui sahabat-sahabatnya.

Hingga Stemy mendapatkan informasi bahwa dirinya bukanlah korban GPL satu-satunya.

“Ternyata bukan cuma saya ini korban, ada sekitar 9 orang yang mobilnya juga digadaikan. Berikut motor juga ada beberapa unit,” imbuhnya.

Stemy berharap GPL masih berniat baik untuk mengembalikan mobilnya tersebut, sebelum dirinya melayangkan proses hukum lebih jauh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari GPL atas informasi dugaan penipuan yang dialamatkan terhadapnya itu. Redaksi Hestek.co.id masih berupaya.

(hsk/oyi)