Diduga Melanggar Kode Etik, PJS Laporkan Komisi III Deprov Gorontalo ke Badan Kehormatan

REDAKSI
Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk, menyerahkan laporannya ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo. Foto : Dok PJS
 

HESTEK.CO.ID – DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo secara resmi menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Komisi III Deprov Gorontalo.

Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk, sangat menyayangkan keikutsertaan Komisi III Deprov Gorontalo dalam rapat evaluasi APBD Tahun Anggaran 2024, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.

banner 120x600

“Rapat tersebut diketahui dilaksanakan di salah satu rumah makan di Kabupaten Bone Bolango, Selasa 12 November 2024 lalu, berdasarkan undangan resmi dari Dinas PUPR dengan Nomor 005/PUPR-PKP-SEK/4246/X/2024,” kata Jojo, sapaan akrab Johan.

Baca Juga : Pengurus PJS se-Indonesia Sambangi Dewan Pers

“Kami memandang bahwa tindakan ini berpotensi melanggar etika dan menodai harkat serta martabat lembaga DPRD Provinsi Gorontalo,” tambah Jojo, di DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/11/2024).

Jojo menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni tindakan diluar kewenangan Dinas PUPR yang bukan bagian dari eksekutif sebagai penyelenggara fungsi pengawasan.

“Undangan kepada Komisi III DPRD untuk membahas evaluasi APBD 2024 yang merupakan tugas legislatif, tidak memiliki landasan yang sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan yang baik,” bebernya.

Baca Juga : Terpilih Aklamasi, Jhojo Rumampuk Jabat Ketua PJS Provinsi Gorontalo

Jojo juga menyoroti lokasi rapat yang tidak sesuai pelaksanaan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang diharapkan dari agenda resmi lembaga DPRD.

“Kami menduga ada indikasi dil-dilan atau gratifikasi atas keikutsertaan Komisi III DPRD, dalam rapat yang diinisiasi Dinas PUPR dilokasi nonformal. Ini mencederai prinsip integritas dan independensi DPRD sebagai pengawas pelaksanaan anggaran,” jelasnya.

Jojo menambahkan, dasar hukum pelaporannya berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mengatur fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan.

Baca Juga : PETI Mulai Masuk Boalemo, Ini Pernyataan Sikap PJS Provinsi Gorontalo

Berikut, kata Jojo, peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang tata tertib, khususnya pasal-pasal yang mengatur etika dan tata kerja anggota DPRD.

“Juga Kode Etik DPRD Provinsi Gorontalo yang mengharuskan setiap anggota menjaga harkat, martabat, dan independensi lembaga,” imbuhnya.

Atas hal tersebut Jojo meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan tnvestigasi atas dugaan pelanggaran etika tersebut, termasuk memeriksa surat undangan, notulen rapat, serta laporan penggunaan anggaran terkait pertemuan tersebut.

Baca Juga : PJS Agendakan Konsolidasi Bersama Organisasi Wartawan, Bahas Isu Pelecehan Profesi Jurnalis

“Kami juga meminta BK Deprov Gorontalo memanggil dan memeriksa anggota Komisi III DPRD yang terlibat dalam rapat tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait tujuan, pelaksanaan, dan hasil dari pertemuan dengan Dinas PUPR,” tegas Jojo.

Lebih lanjut, Jojo juga meminta BK menjatuhkan sanksi etis jika terbukti, kepada anggota Komisi III DPRD yang telah mencederai prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga DPRD Provinsi Gorontalo.

“Kami meyakini jika tidak ditindaklanjuti dugan pelanggaran ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga legislatif. Untuk itu, kami memohon agar Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan adil dalam menangani laporan ini,” tutupnya.