Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hukum & Kriminal

PJS Kecam Tindakan Represif Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo Terhadap Jurnalis

REDAKSI
592
×

PJS Kecam Tindakan Represif Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo Terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Ketua PJS Provinsi Gorontalo, Johan Ch. Rumampuk (pegang mic). Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo mengecam keras tindakan represif oknum anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang diduga menghambat kerja jurnalistik.

Peristiwa ini terjadi saat Herman Abdulah alias Popay jurnalis media Jasmer7 sedang meliput penangkapan terkait dugaan kasus narkoba di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Herman mengalami ancaman, intimidasi, bahkan penyitaan alat kerja berupa telepon genggam oleh oknum Kanit. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Padengo.

Baca Juga:  Diduga Soal Fee Proyek, Isi Chat WA Pria Berinisial AN Beredar, Sebut Nama Wabup dan Bolsel

Ketua PJS Provinsi Gorontalo Johan Ch. Rumampuk mengatakan, tindakan itu dinilai melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Bukan hanya menghambat kerja jurnalis, tapi juga menggerogoti prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” kata Johan dalam keterangannya.

Ia menegaskan kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang hingga saat ini masih menjadi permasalahan serius.

Baca Juga:  Satu Unit Ekskavator Diamankan dari Lokasi PETI Bulangita

“Kami mendesak Kapolda Gorontalo segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. Seharusnya tidak ada ruang untuk kekerasan terhadap jurnalis di negara yang damai,” ujarnya.

PJS DPD Provinsi Gorontalo juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan pemahaman anggotanya terhadap hak pers, guna mencegah adanya kesenjangan hubungan antara Pers dan Polri

Baca Juga:  Polisi Periksa 11 Orang Saksi Terkait Dua Kontainer Berisi Batu Hitam Ilegal di Pelabuhan Gorontalo

“Kami dari PJS Gorontalo akan mengawal persoalan ini. Kami akan mendampingi sahabat kami untuk melaporkan diskriminasi terhadap wartawan ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami tidak mengancam, tapi kami memperingati agar semua hal-hal yang memang tidak bisa dibuka akan terbuka di muka publik,” tegas Johan.

Peristiwa ini memicu solidaritas dari berbagai komunitas jurnalis di Gorontalo dan sekitarnya, yang mendesak pihak berwenang segera mengambil langkah nyata dalam menegakkan keadilan untuk kebebasan Pers di Gorontalo.

Example 300x600