Post ADS 1

Polisi Periksa 11 Orang Saksi Terkait Dua Kontainer Berisi Batu Hitam Ilegal di Pelabuhan Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua kontainer berisi Batu Hitam ilegal. [dok. Polresta Gorontalo Kota]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota sedikitnya telah memeriksa 11 orang saksi, atas diamankannya 2 (dua) peti kemas atau kontainer berisi batu hitam ilegal.

Kapolresta Gorontalo Kota, AKBP Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, 11 orang yang diperiksan yakni pihak Pelayaran, Koordinator PT Temas Line, eksepedisi PT Tri Chambers, dua orang sopir tronton dan dua orang buruh angkut.

banner 325x300

“Kemudian Kepala Operasional PT Temas Line Surabaya, dua Petugas Otoritas Pelabuhan Surabaya, Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan serta KSOP,” kata Leonardo, dalam keterangan resminya, Jumat (28/7/2023).

Leo mengatakan, dua kontainer berisi batu hitam ilegal tersebut dikembalikan dari Surabaya melalui Kapal Sahabat Mas, dan tiba di Pelabuhan Pelindo Gorontalo, Senin (24/07/2023), sekitar Pukul 20.00 Wita.

Setibanya di Gorontalo, kata Leo, dua kontainer tersebut dibuka dan dititipkan di Depo Temas, Kota Gorontalo. Ia juga mengungkapkan, dua kontainer tersebut berisi 920 karung batu hitam.

“Jadi begitu tiba di pelabuhan kami membuka peti kemas tersebut, dan isinya memang benar batu hitam. Jumlahnya ada 920 karung, masing-masing peti kemas berisi 460 karung,” ujar Leo.

Leo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus bekerja menuntaskan kasus tersebut, sembari menunggu hasil gelar perkara.

“Masih menunggu proses hasil gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tandasnya.

(hsk/win/man)