Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hukum & KriminalKabar Utama

Korupsi Dana PEN, Kadis PUPR, Kabag ULP di Kab. Gorontalo Ditahan Kejaksaan

REDAKSI
561
×

Korupsi Dana PEN, Kadis PUPR, Kabag ULP di Kab. Gorontalo Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pejabat ditahan. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan lanjutan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga. Penahanan dilakukan pada Jumat (07/02/2025).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo berinisial HK, Kepala Bagian ULP berinisial SP, serta Konsultan Pengawas berinisial ST.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abivianto Syaifulloh menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.269.928.821. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Irma Yunika pada tahun anggaran 2023 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.181.483.912.

Baca Juga:  Polres Bolmut Diminta Tidak Kangkangi UU Pers, Buntut Laporan Produk Jurnalistik

“Kejaksaan Negeri Gorontalo melalui tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Abivianto.

Abvianto menegaskan kasus ini murni merupakan penegakan hukum tanpa adanya kepentingan lain. Ia juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan serta melakukan penyuluhan guna memperbaiki sistem pemerintahan agar lebih transparan dan bebas dari korupsi.

Baca Juga:  Isi Chat WA Dugaan Permintaan Fee Proyek di Bonebol Bocor, Ada Bukti Transfer ke Orang Dekat Wabup?

“Saya adalah pejabat baru disini dan hanya menjalankan tugas serta kewenangan saya sebagai aparat penegak hukum. Saya juga mendukung pembangunan dan membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo, BUMN, serta BUMD untuk memperbaiki sistem. Jika tidak ada korupsi, pembangunan akan semakin meningkat,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  AMFIBI Support Upaya Praperadilan SP3 Kasus Penyeludupan Puluhan Kilogram Emas

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Example 300x600