HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan lanjutan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga. Penahanan dilakukan pada Jumat (07/02/2025).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo berinisial HK, Kepala Bagian ULP berinisial SP, serta Konsultan Pengawas berinisial ST.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abivianto Syaifulloh menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.269.928.821. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Irma Yunika pada tahun anggaran 2023 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.181.483.912.
“Kejaksaan Negeri Gorontalo melalui tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Abivianto.
Abvianto menegaskan kasus ini murni merupakan penegakan hukum tanpa adanya kepentingan lain. Ia juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan serta melakukan penyuluhan guna memperbaiki sistem pemerintahan agar lebih transparan dan bebas dari korupsi.
“Saya adalah pejabat baru disini dan hanya menjalankan tugas serta kewenangan saya sebagai aparat penegak hukum. Saya juga mendukung pembangunan dan membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo, BUMN, serta BUMD untuk memperbaiki sistem. Jika tidak ada korupsi, pembangunan akan semakin meningkat,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.