HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengungkapkan bahwa penyelidikan tengah dilakukan dalam beberapa proyek yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Langkah ini diambil setelah diduga terdapat beberapa indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan proyek putus kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Untuk saat ini ada beberapa penyelidikan, nanti mungkin kalau ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan,” kata Abvianto, Selasa (11/02/2025).
Sebelumnya Kejari Kabupaten Gorontalo menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan lanjutan pada proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga. Total ada 6 (enam) tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka ditetapkan dan ditahan pada Jumat (07/02/2025). Ketiganya masing-masing Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo berinisial HK, Kepala Bagian ULP berinisial SP, serta Konsultan Pengawas berinisial ST.
Kemudian pada Selasa (11/02/2025) Kejari Kabupaten Gorontalo kembali menambah daftar tersangka dalam kasus yang sama. Tiga orang kontraktor ditatapkan tersangka, 2 (dua) langsung dilakukan penahanan.
“Dua tersangka, yakni NT dan JK, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, AO tidak hadir dengan alasan kesehatan, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abvianto, dalam keterangannya.
Keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.2 miliar lebih.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Irma Yunika pada tahun anggaran 2023 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.1 miliar lebih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.