HESTEK.CO.ID – Pemerintah Kota Gorontalo akan menerbitkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan, khususnya bagi tempat hiburan malam serta rumah makan atau restoran.
Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, pada Kamis (13/02/2025) di ruang kerja wali kota.
“Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam untuk sementara tidak beroperasi, kecuali yang bersifat religius,” tegas Ismail Madjid usai rapat.
Sementara itu, rumah makan diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan jam operasional. Ismail menjelaskan bahwa usaha kuliner hanya dapat berjualan mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita menjelang sahur.
“Satpol PP akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan aturan ini dijalankan. Langkah ini diambil demi menjaga marwah bulan suci Ramadhan,” tambahnya.
Selain pengaturan operasional tempat usaha, rapat Forkopimda juga membahas penetapan 1 Ramadhan atau Motenggeyamo, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 28 Februari 2025.