Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Liputan Khusus

Pemkot Gorontalo Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2025

REDAKSI
464
×

Pemkot Gorontalo Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2025

Sebarkan artikel ini
Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan di Gorontalo Dibatasi saat Ramadan. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Pemerintah Kota Gorontalo akan menerbitkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan, khususnya bagi tempat hiburan malam serta rumah makan atau restoran.

Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, pada Kamis (13/02/2025) di ruang kerja wali kota.

“Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam untuk sementara tidak beroperasi, kecuali yang bersifat religius,” tegas Ismail Madjid usai rapat.

Baca Juga:  Sekda Supandra Minta Rumah Sakit Berikan Terobosan Guna Tingkatkan Pelayanan

Sementara itu, rumah makan diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan jam operasional. Ismail menjelaskan bahwa usaha kuliner hanya dapat berjualan mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita menjelang sahur.

Baca Juga:  Wawali Rian F. Kono Minta Penanganan Stunting Masuk Prioritas Musrenbang

“Satpol PP akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan aturan ini dijalankan. Langkah ini diambil demi menjaga marwah bulan suci Ramadhan,” tambahnya.

Baca Juga:  Sekda Iwan Mustapa Harap RDS Jadi Motor Edukasi Kesehatan Masyarakat

Selain pengaturan operasional tempat usaha, rapat Forkopimda juga membahas penetapan 1 Ramadhan atau Motenggeyamo, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 28 Februari 2025.

Example 300x600