Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Pemkot Gorontalo Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2025

REDAKSI
513
×

Pemkot Gorontalo Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2025

Sebarkan artikel ini
Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan di Gorontalo Dibatasi saat Ramadan. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Pemerintah Kota Gorontalo akan menerbitkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan, khususnya bagi tempat hiburan malam serta rumah makan atau restoran.

Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, pada Kamis (13/02/2025) di ruang kerja wali kota.

“Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam untuk sementara tidak beroperasi, kecuali yang bersifat religius,” tegas Ismail Madjid usai rapat.

Baca Juga:  KPK Panggil Gubernur dan Bupati Terkait Sawit, Pansus Deprov Gorontalo Anggap Tugas Tuntas

Sementara itu, rumah makan diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan jam operasional. Ismail menjelaskan bahwa usaha kuliner hanya dapat berjualan mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita menjelang sahur.

Baca Juga:  Persentase Serapan TKD-DAK Fisik 2023 Pemkab Boalemo Tertinggi se-Gorontalo

“Satpol PP akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan aturan ini dijalankan. Langkah ini diambil demi menjaga marwah bulan suci Ramadhan,” tambahnya.

Baca Juga:  Suyuti Tampung Aspirasi Soal Masjid, Jalan, dan Bantuan Sosial saat Reses di Desa Liyoto

Selain pengaturan operasional tempat usaha, rapat Forkopimda juga membahas penetapan 1 Ramadhan atau Motenggeyamo, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 28 Februari 2025.