Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
News

Dukung Saran KPK, Mendagri Dorong Kepala Daerah Kurangi Personel Protokoler

REDAKSI
743
×

Dukung Saran KPK, Mendagri Dorong Kepala Daerah Kurangi Personel Protokoler

Sebarkan artikel ini
Mendagri, Tito Karnavian. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kepala daerah mengurangi penggunaan personel protokoler.

Menurut Tito, instruksi tersebut telah disampaikan setelah para kepala daerah mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

“Saya sudah keluarkan surat edaran setelah pelantikan tanggal 20. Itu langsung saya keluarkan,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga:  Gelar Upacara Puncak HBA ke-63, Kajari Boalemo Yopy Ardiansyah Bacakan Amanat Jaksa Agung

Ia menambahkan, kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta efisiensi anggaran di setiap daerah. Dalam surat edaran tersebut, Tito merinci berbagai pos anggaran yang perlu dikurangi dalam APBD.

“Kepala daerah boleh melakukan efisiensi dan memberitahukan kepada DPRD. Ini untuk memberikan kekuatan bagi kepala daerah agar bisa melakukan realokasi anggaran,” jelasnya.

Instruksi tersebut juga mencakup pengurangan anggaran untuk alat tulis kantor (ATK), acara seremonial, hingga perjalanan dinas hingga 50 persen, sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2025 Jatuh pada 31 Maret

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengimbau kepala daerah untuk mengurangi penggunaan personel protokoler seperti ajudan pribadi atau sekretaris pimpinan instansi saat melakukan perjalanan dinas.

“Protokoler sebaiknya dikurangi, Bapak/Ibu kepala daerah. Saat berkunjung atau bepergian, minimalisir jumlah pendamping. Ini bagian dari efisiensi,” kata Setyo dalam acara peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga:  Manaf Hamzah Luruskan Isu Pungutan Rp50 Ribu di Desa Ulobua, Sebut Bukan untuk Kegiatan Reses

Setyo menegaskan bahwa jumlah personel protokoler yang berlebihan dalam suatu kegiatan dapat menyebabkan pemborosan anggaran daerah untuk membiayai pegawai yang tidak selalu diperlukan.

“Bayangkan jika semua personel protokol, asisten pribadi, ajudan, operator, sopir, dan lainnya—mendapatkan honor perjalanan dinas. Ini jelas berpotensi membebani anggaran,” tuturnya.

Example 300x600