HESTEK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib sedang menyusun aturan lebih tegas mengenai kewajiban kehadiran anggota dalam rapat paripurna.
Salah satu perubahan utama yang dibahas adalah pemberlakuan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD yang tidak hadir tanpa alasan yang sah sebanyak enam kali berturut-turut.
Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Gorontalo, Samsir Djafar Kiayi, menegaskan langkah ini diambil untuk memperkuat kedisiplinan dan menjaga kehormatan lembaga legislatif.
“Ketidakhadiran enam kali tanpa alasan yang sah dalam rapat paripurna menandakan kurangnya komitmen terhadap tugas sebagai wakil rakyat,” kata Samsir, Senin (14/4/2025).
Ia juga menekankan bahwa PAW bukan semata-mata hukuman, melainkan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas DPRD Provinsi Gorontalo.
“Langkah ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, namun demi menjaga martabat DPRD di mata masyarakat. Disiplin menjadi kunci keberhasilan fungsi legislatif,” tegas Politisi Gerindra itu.
Lebih lanjut, Samsir menjelaskan bahwa proses pengajuan PAW akan melalui prosedur yang diatur oleh peraturan yang berlaku, melibatkan pihak-pihak terkait di DPRD, seperti pimpinan, fraksi, hingga pemerintah daerah.
Pembahasan tentang sanksi ini merupakan bagian dari revisi Tata Tertib DPRD yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 terkait Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Setiap usulan PAW akan melalui tahap verifikasi dan klarifikasi yang ketat, memastikan semuanya sesuai prosedur dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Dengan penerapan aturan ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat meningkatkan profesionalisme dan efektivitas lembaga dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran.