Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Liputan Khusus

Deprov Gorontalo Usulkan Sanksi PAW untuk Anggota yang Absen Enam Kali Tanpa Alasan

Admin
240
×

Deprov Gorontalo Usulkan Sanksi PAW untuk Anggota yang Absen Enam Kali Tanpa Alasan

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Gorontalo, Samsir Djafar Kiayi. Foto Ist

HESTEK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib sedang menyusun aturan lebih tegas mengenai kewajiban kehadiran anggota dalam rapat paripurna.

Salah satu perubahan utama yang dibahas adalah pemberlakuan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD yang tidak hadir tanpa alasan yang sah sebanyak enam kali berturut-turut.

Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Gorontalo, Samsir Djafar Kiayi, menegaskan langkah ini diambil untuk memperkuat kedisiplinan dan menjaga kehormatan lembaga legislatif.

Baca Juga:  Awali Reses Persidangan ke-3, Aleg Deprov Dapil III-IV Gelar Pertemuan dengan Bupati Gorontalo

“Ketidakhadiran enam kali tanpa alasan yang sah dalam rapat paripurna menandakan kurangnya komitmen terhadap tugas sebagai wakil rakyat,” kata Samsir, Senin (14/4/2025).

Ia juga menekankan bahwa PAW bukan semata-mata hukuman, melainkan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas DPRD Provinsi Gorontalo.

“Langkah ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, namun demi menjaga martabat DPRD di mata masyarakat. Disiplin menjadi kunci keberhasilan fungsi legislatif,” tegas Politisi Gerindra itu.

Baca Juga:  Adhan Dambea Beri Ruang Seluas-Luasnya bagi Pedagang Kuliner di Bulan Suci Ramadan

Lebih lanjut, Samsir menjelaskan bahwa proses pengajuan PAW akan melalui prosedur yang diatur oleh peraturan yang berlaku, melibatkan pihak-pihak terkait di DPRD, seperti pimpinan, fraksi, hingga pemerintah daerah.

Pembahasan tentang sanksi ini merupakan bagian dari revisi Tata Tertib DPRD yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 terkait Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca Juga:  MAN Insan Cendekia Gorontalo Ditetapkan Sebagai Sekolah Garuda Transformasi di Kawasan Timur Indonesia

“Setiap usulan PAW akan melalui tahap verifikasi dan klarifikasi yang ketat, memastikan semuanya sesuai prosedur dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Dengan penerapan aturan ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat meningkatkan profesionalisme dan efektivitas lembaga dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Example 300x600